Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Beraksi di Tomohon, Gopes Sang Resedivis Dijinakkan Kolaborasi Team URC Totosik dan Team Maleo

Humas Polres Tomohon, Jumat 15 Oktober 2021.


Kolaborasi Team URC Totosik Polres Tomohon dan Team Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor roda dua, yang beraksi di wilayah Hukum Polres Tomohon.

Rabu 13 Oktober 2021 jam 20.30 wita, Kolaborasi Team URC Totosik Polres Tomohon dan Team Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian, barang elektronik berupa dua unit laptop, yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen 3 lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara, di rumah ibu Inggrit Palit, yang terjadi pada minggu (10/10/2021), saat pemilik rumah mengikuti ibadah di Gereja, dan peristiwa ini sudah dilaporkan di Polres Tomohon, dan sudah dibuatkan laporan polisinya.

VS Alias Gopes (32) yang berprofesi sebagai sopir, warga Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado, diamankan Team URC Totosik dan Tim Maleo, karena di duga kuat sebagai pelaku pencurian, dua unit laptop di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, bersama pelaku RR alias Roi (masih dalam pengejaran).

"Diamankannya VS alias Gopes, dan di duga sebagai pelaku pencurian dua unit laptop bersama RR alis Rio yang masih dalam pengejaran, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, dan informasi yang kami peroleh, saat melakukan pengembangan", ujar Aipda Yanny Watung, saat menyerahkan Gopes, dan barang bukti, ke penyidik Polres Tomohon.

"Pencarian terhadap ke dua pelaku memakan waktu dua hari, karena mereka sering berpindah-pindah tempat", tutur Aipda Yanny.

"Sejak dilaporkannya kejadian pencurian oleh korban ke Polres Tomohon, pada minggu (10/10/2021), kami langsung melakukan pengembangan, dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpul bukti melalui rekaman CCTV, apalagi jelas saat itu plat nomor kendaraan R2 yang digunakan bisa di peroleh, dan dengan berbekal ciri-ciri pelaku, plat nomor kendaraan yang ada, kami mulai melakukan pencarian terhadap ke dua pelaku", jelas Yanny panggilan akrab ka Team URC Totosik.

Minggu 10 Oktober 2021, setalah mengumpulkan bukti awal, berupa rekaman CCTV di rumah korban, team URC Totosik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Manado, di mana sesuai data dan identitas dari nomor Polisi kendaraan  R2 yang digunakan oleh ke dua pelaku, alamatnya di Manado, namun upaya yang dilakukan tidak menemukan hasil, karena baik pemilik maupun kendaraan R2 tidak ditemukan.

Team URC Totosik terus melakukan pengembangan, dan pada rabu (13/10/2021) jam 13.00 Wita, team URC Totosik menuju ke Kelurahan Teling Kota Manado, dan selanjutnya berkolaborasi dengan team Maleo untuk melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Team URC Totosik dan team Maleo, akhirnya berhasil bertemu dengan pemilik kendaraan sepeda motor, yang digunakan oleh ke dua pelaku, dan berdasarkan keterangannya, dia menjelaskan bahwa kendaraan R2 miliknya, di pinjam oleh pamannya, yang merupakan salah satu pelaku berinisial RR alias Roi (masih dalam pengejaran), yang tinggal di salah satu tempat Kost yang ada di wilayah Kelurahan Walian Kota Tomohon.

Berdasarkan informasi dari pemilik kendaraan sepeda motor, rabu (13/10/2021), jam 18.00 Wita Team URC Totosik dan Team Maleo, menuju ke tempat kost dari pelaku RR alias Roi, yang ada di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, namun Pelaku tidak berada di tempat.

Pencarian terhadap ke dua Pelaku terus dilakukan oleh Team URC Totosik dan Team Maleo, yang akhirnya selanjutnya mendapatkan informasi, keberadaan pelaku VS alias Gopes dan RR alias Roi, sedang berada di jalan raya Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara, sedang menuju ke Kota Manado, berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio DB 2172 FI.

Tak ingin incarannya melarikan diri, Team URC Totosik dan Team Maleo segera menuju ke arah Kota Manado, dan pada jam 20.30 wita, bertempat di kompleks depan kantor Balai Besar POM Manado, di Kelurahan Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Team URC Totosik dan Team Maleo berhasil mendapati kendaraan roda Yamaha Mio DB 2172 FI, yang dikendarai oleh pelaku VS alias Gopes berboncengan RR ailas Roi sedang mengarah ke Manado.

Melihat kendaraan roda dua, yang sedang digunakan oleh kedua pelaku, saat itu juga Team URC Totosik dan Team Maleo langsung menghalangi kendaraan roda dua yang digunakan oleh ke dua pelaku.

Ke dua pelaku yang menyadari kehadiran petugas, langsung meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan perosnil Team URC Totosik dan Team Maleo, dan akhirnya VR alias Gopes berhasil diamankan, yang sebelumnya diberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kakinya, sedangkan RR alias Roi berhasil melarikan diri.

"Setelah kami menginterogasi VS alias Gopes, dia mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua unit laptop di Kakaskasen 3, sedangkan yang lari saat akan diamankan, adalah temannya RR alias Roi, yang sama-sama beraksi di Kelurahan Kakaskasen, sedangkan untuk barang bukti, 2 unit Laptop dititipkan ke dua pelaku kepada teman mereka lelaki JL alias Rombe, yang tinggal di Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan Kabupeten Minahasa", terang Yanny.

Kamis 14 Oktober 2021 jam 01.00 Wita, Team URC Totosik dan Team Maleo, Menuju ke Kelurahan Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, untuk mengamankan barang bukti dua Unit Laptop yang di ambil Pelaku dari rumah Korban.

Team URC Totosik dan Team Maleo, saat melakukan pemeriksaan di rumah JL alias Rombe, saksi menjelaskan kalau barang bukti sudah dia titipkan kepada anak mantunya lelaki FS alias Fernando, yang ada di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa.

Jam 02.00 Wita Team URC Totosik dan Team Maleo menuju ke rumah saksi lelaki Fernando, dan di tempat lelaki Fernando, team berhasil mengamankan barang bukti dua Unit Laptop merk Azus, hasil pencurian ke dua pelaku di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, selain itu juga Team mengamankan satu unit kendaraan roda dua, yang dititipkan kepada lelaki Rombe, hasil curian ke dua pelaku.

"Selain mencuri laptop, sesuai pengakuan VS alia Gopes, bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor, di wilayah Tomohon, dan ini masih kami kembangkan", kata Aipda Yanny Watung.

Setelah mengamankan pelaku VS alias Gopes dan barang bukti hasil curian, Team URC Totosik dan Team Maleo melakukan pengejaran terhadap pelaku RR alias Rio, beberapa tempat di datangi, baik di Tomohon maupun wilayah Kecamatan Tombulu, namum RR alias Rio belum ditemukan, dan masih dalam upaya pencarian Team URC Totosik.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Kasihumas AKP Hanny Goni, S.Pd, membenarkan bahwa telah diamankan, Pelaku pencurian barang elektronik di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, oleh Team URC Totosik dan Team Maleo.

"Pelaku yang berinisial VS alias Gopes bersama barang bukti, sudah diserahkan ke penyidik satuan reskrim Polres Tomohon", tutur AKP Goni.

"Selain dua unit laptop, Team URC Totosik dan Team Maleo juga mengamankan satu Unit kendaraan R2, yang digunakan ke dua pelaku saat melakukan pencurian laptop, satu unit kendaraan R2 Yamaha Mio, yang dikendarai Pelaku VS alias Gopes berboncengan dengan Pelaku RR alias Rio, saat pelaku VS alias Gopes berhasil diamankan dan satu Unit kendaraan R2 di rumah lelaki JL alias Rombe, merupakan hasil curian ke dua pelaku di wilayah Manado", jelas AKP Hanny Goni, S.Pd.

"Pelaku VS alias Gopes dan RR alias Rio, saat akan diamankan di kompleks balai POM Manado, melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha untuk melarikan, dan untuk pelaku Gopes diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, sedang pelaku Rio bisa melarikan diri, dan saat ini dalam pengejaran Team URC Totosik dan Team Maleo, untuk itu di himbau kepada pelaku Rio, agar segera menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", tambah AKP Goni.

"Pelaku VS alias Gopes merupakan resedivis dan pernah menjadi narapidana di beberapa rumah tahan seperti di rutan Malendeng kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010, di rutan papakelan kasus pencurian ternak pada tahun 2017 dan bebas bulan agustus tahun 2021, bahkan saat ini status VS alias Gopes masih menjalani PB (Pembebasan Bersyarat) hingga bulan agustus 2022", pungkas Kasihumas AKP Hanny Goni, S.Pd.

Tidak ada komentar: