Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Gasak 1 Unit R2 di Tomohon, Dua Pemuda Tanggung Asal Mitra Diamankan Tim Buser Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon, Sabtu 9 Maret 2024

Polres Tomohon, melalui tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon pimpinan Aipda Bima Pusung, berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku masing-masing MG alias Migel, (18), pekerjaan tiada, alamat Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu dan RM alias Rian, (17), pekerjaan tiada, warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombatu, yang di duga kuat, sebagai Pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Kedua terduga Pelaku, berhasil diamankan oleh tim Buser, yang berkolaborasi dengan Personel Polres Minahasa Utara, dan Polsek Tombatu, di wilayah Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kejadian yang terjadi pada sabtu (2/3/2024), di salah satu lokasi tempat parkir yang ada di kaki gunung lokon, Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, mengakibatkan korban lelaki Johanis Samuel Suawa (24) seorang Mahasiswa, warga Desa Tombulu Kecamatan Tombulu mengalami kerugian, kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda CB warna merah DB 5295 MD raib di ambil orang tak di kenal.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, pada rabu (6/3/2024), di SPKT Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., membenarkan bahwa Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor, yang beraksi pada sabtu (2/3/2024), di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon utara, tepatnya di tempat parkiran pendakian yang ada di kompleks kaki gunung lokon.

"Benar, Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polres Tomohon", ujar Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

"Ke dua terduga pelaku diamankan tim Buser, berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan saudara Johanis Samuel Suawa, pada tanggal (6/3/2024) di SPKT Polres Tomohon", terang AKP Suluh.

"Sejak kejadian, dan sampai dilaporkan oleh korban ke Polres Tomohon perihal kejadian tersebut, Korban tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya", jelas AKP Ferdy Suluh.

Dijelaskan oleh Kasi Humas AKP Ferdy Suluh bahwa, tim Buser berdasarkan laporan yang ada, kemudian melakukan pengembangan, dengan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, yang pada akhirnya, hasil pengembangan tim buser berhasil mengamankan ke dua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra, dan hasil interogasi awal terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya, di mana mereka yang telah mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung lokon.

Di tambahkan oleh Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., bahwa tim buser saat mengamankan kedua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Mitra, berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu, karena ke dua terduga Pelaku, kemungkinan juga melakukan aksi yang serupa di wilayah Polres Minut.

"Kedua terduga pelaku berhasil diamankan berkat pengembangan, yang dilakukan oleh Tim Buser di lapangan, untuk melakukan pengungkapan kasus yang ada", tutur Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

Lanjut Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., menerangkan kalau saat ini kedua terduga Pelaku bersama barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor, sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada ke dua terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", tutup Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

Terpantau juga 1 unit Sepeda motor merek Honda CB warna merah DB 5295 MD, sudah diamankan di Mapolres Tomohon, dan dijadikan barang bukti.

Tidak ada komentar: