Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon di Mulai, Ini Harapan Kapolres

Humas Polres Tomohon, Selasa 21 Mei 2024

Kepolisian Resor Tomohon, di bawah pimpinan AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., membuat terobosan baru, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga serta memelihara stabilitas kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon.

Selasa (21/5/2024) program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, secara resmi dilaksanakan, dengan melibatkan seluruh Personel Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalu Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, menjelaskan bahwa, program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, merupakan ide dan gagasan dari Pak Kapolres, untuk diterapkan di wilayah hukum Polres Tomohon, dan sudah di mulai pada hari ini, selasa (21/5/2024).

"Program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, merupakan giat Kepolisian dalam bentuk sambang, yang dilakukan oleh seluruh Personel Polres Tomohon ke desa/kelurahan, dengan tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas, sosialisasi 110, call center Polres 085858110110, memberikan nomor telepon Personel yang bisa di hubungi, menampung aspirasi, menerima saran masukan serta komplain masyarakat, agar ke depannya dalam pelaksanaan tugas, Polres Tomohon akan lebih baik lagi, terutama dalam memberikan pelayanan, yang terkait dengan tugas-tugas Kepolisian, guna terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif", terang Kasi Humas AKP Ferdy Suluh

Lanjut Kasi Humas menjelaskan, pelaksanaan kegiatan program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, dilaksanakan dengan menyambangi langsung rumah warga, tempat-tempat keramaian, pangkalan ojek, kantor pemerintahan Desa/Kelurahan, dan lokasi lainnya yang menjadi tempat berkumpul masyarakat, dan selanjutnya memberikan edukasi/himbauan, serta saling memberi masukan tentang situasi yang ada, di sekitar tempat tinggal mereka.

"Hari ini, pelaksanaan perdana program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, dan di laksanakan di dua tempat, yakni di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan, yang di Pimpin Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., dan Desa Rambunan Kecamatan Sonder di pimpin Kasat Intelkam Iptu Slamet, hal ini dilakukan karena kami ingin melihat langsung situasi kamtibmas yang ada di dua lokasi tersebut, pasca adanya permasalahan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, karena sebelumnya antara Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan dan Desa Rambunan Raya Kecamatan Sonder, sempat terjadi permasalahan dan sedang berproses hukum di Polres Tomohon", tutur AKP Ferdy Suluh.

"Kegiatan program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, dilakukan dalam bentuk memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas yang ada, mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas, dan memberikan edukasi tata cara pengurusan administrasi di Polres Tomohon (antaranya pembuatan SIM, ijin keramaian, SKCK, keterangan hilang, dan pengurusan lainnya yang terkait dengan tugas Polri)", tambah Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

"Tentu harapan kami, dengan adanya program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon ini, akan membuat Polri khususnya Polres Tomohon akan lebih dekat dengan masyarakat, akan terjalin komunikasi yang baik dan lancar, terutama terkait situasi kamtibmas, sehingga sitkamtibmas yang ada di wilayah Hukum Polres Tomohon, akan tetap aman dan kondusif", pungkas Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Persyaratan pengeluaran kendaraan yang di tilang

 Humas Polres Tomohon, Minggu 19 Mei 2024



Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, mewakili Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., menjelaskan persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor, yang di tahan oleh Satuan Lalulintas Polres Tomohon.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan lalulintas, terkait pengeluaran kendaraan bermotor, yang dijadikan barang bukti, pada saat di tilang", ujar Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Kasih Humas menjelaskan untuk persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor adalah :

1. Pengendara memiliki SIM saat akan mengambil kendaraan

2. STNK masih berlaku

3. TNKB/plat nomor kendaraan terpasang (baik depan maupun belakang)

4. Knalpot harus sesuai standar spesifikasi, dalam artian yang masih memakai knalpot racing atau brong, wajib di ganti dengan yang standar.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apalagi pemilik ataupun pengendara kendaraan bermotor, mari lengkapi kelengkapan kendaraan dan administrasi kendaraan anda, bagi pengendara lengkapi administrasi berupa SIM, karena kelengkapan ini sangat dibutuhkan, saat kita sedang berkendara di jalan raya", terang AKP Ferdy Suluh.

"Jaga keselamatan baik pribadi maupun pengguna jalan lainnya, saat kita berkendara, ingat keluarga yang ada di rumah, selalu mengharapkan kita pulang dengan selamat, dan dapat berkumpul bersama dengan keluarga yang ada" pungkas Kasi Humas AKP Ferdy Suluh 

Persyaratan penerbitan SKCK

 


Di informasikan kepada seluruh Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , napa ne dia pe persyaratan :

PEMOHON BARU :

1. Surat keterangan Lurah / Hukum Tua

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto copy Akte Kelahiran

5. Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 6 lembar

6. Rumus sidik jari dari satuan reskrim


PERPANJANGAN (SKCK LAMA DI BAWAH 1 TAHUN) :

1. Foto copy SKCK lama

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 4 lembar

Demikian informasi, moga bermanfaat.

UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PNBP SKCK Rp. 30.000

(Kerja keras, kerja cerda, kerja ikhlas, kerja tuntas)

Mengabdi untuk bangsa.