Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Persyaratan pengeluaran kendaraan yang di tilang

 Humas Polres Tomohon, Minggu 19 Mei 2024



Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, mewakili Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., menjelaskan persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor, yang di tahan oleh Satuan Lalulintas Polres Tomohon.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan lalulintas, terkait pengeluaran kendaraan bermotor, yang dijadikan barang bukti, pada saat di tilang", ujar Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Kasih Humas menjelaskan untuk persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor adalah :

1. Pengendara memiliki SIM saat akan mengambil kendaraan

2. STNK masih berlaku

3. TNKB/plat nomor kendaraan terpasang (baik depan maupun belakang)

4. Knalpot harus sesuai standar spesifikasi, dalam artian yang masih memakai knalpot racing atau brong, wajib di ganti dengan yang standar.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apalagi pemilik ataupun pengendara kendaraan bermotor, mari lengkapi kelengkapan kendaraan dan administrasi kendaraan anda, bagi pengendara lengkapi administrasi berupa SIM, karena kelengkapan ini sangat dibutuhkan, saat kita sedang berkendara di jalan raya", terang AKP Ferdy Suluh.

"Jaga keselamatan baik pribadi maupun pengguna jalan lainnya, saat kita berkendara, ingat keluarga yang ada di rumah, selalu mengharapkan kita pulang dengan selamat, dan dapat berkumpul bersama dengan keluarga yang ada" pungkas Kasi Humas AKP Ferdy Suluh 

Tidak ada komentar: