Humas Polres Tomohon, Minggu 19 Mei 2024
Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, mewakili Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., menjelaskan persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor, yang di tahan oleh Satuan Lalulintas Polres Tomohon.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan lalulintas, terkait pengeluaran kendaraan bermotor, yang dijadikan barang bukti, pada saat di tilang", ujar Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.
Kasih Humas menjelaskan untuk persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor adalah :
1. Pengendara memiliki SIM saat akan mengambil kendaraan
2. STNK masih berlaku
3. TNKB/plat nomor kendaraan terpasang (baik depan maupun belakang)
4. Knalpot harus sesuai standar spesifikasi, dalam artian yang masih memakai knalpot racing atau brong, wajib di ganti dengan yang standar.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apalagi pemilik ataupun pengendara kendaraan bermotor, mari lengkapi kelengkapan kendaraan dan administrasi kendaraan anda, bagi pengendara lengkapi administrasi berupa SIM, karena kelengkapan ini sangat dibutuhkan, saat kita sedang berkendara di jalan raya", terang AKP Ferdy Suluh.
"Jaga keselamatan baik pribadi maupun pengguna jalan lainnya, saat kita berkendara, ingat keluarga yang ada di rumah, selalu mengharapkan kita pulang dengan selamat, dan dapat berkumpul bersama dengan keluarga yang ada" pungkas Kasi Humas AKP Ferdy Suluh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar