Di informasikan kepada seluruh Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , napa ne dia pe persyaratan :
PEMOHON BARU :
1. Surat keterangan Lurah / Hukum Tua
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Akte Kelahiran
5. Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 6 lembar
6. Rumus sidik jari dari satuan reskrim
PERPANJANGAN (SKCK LAMA DI BAWAH 1 TAHUN) :
1. Foto copy SKCK lama
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Kartu Keluarga
Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 4 lembar
Demikian informasi, moga bermanfaat.
UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PNBP SKCK Rp. 30.000
(Kerja keras, kerja cerda, kerja ikhlas, kerja tuntas)
Mengabdi untuk bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar