Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Persyaratan penerbitan SKCK

 


Di informasikan kepada seluruh Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , napa ne dia pe persyaratan :

PEMOHON BARU :

1. Surat keterangan Lurah / Hukum Tua

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto copy Akte Kelahiran

5. Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 6 lembar

6. Rumus sidik jari dari satuan reskrim


PERPANJANGAN (SKCK LAMA DI BAWAH 1 TAHUN) :

1. Foto copy SKCK lama

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 4 lembar

Demikian informasi, moga bermanfaat.

UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PNBP SKCK Rp. 30.000

(Kerja keras, kerja cerda, kerja ikhlas, kerja tuntas)

Mengabdi untuk bangsa.

Tidak ada komentar: