TOMOHON (20/12/2016), (Tribratanewstomohon) - Polres Tomohon berhasil memenangkan gugatan pra peradilan dari pemohon pihak tersangka Rocky Pauner (26) warga Keluarahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan terkait penahanan kasus pembunuhan di Jalan Raya Walian Kota Tomohon yang mengakibatkan Rivo Rondonuwu (31) warga Kelurahan Lansot meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Diketahui, penasehat hukum tersangka, Melki Lumingas SH bersama tim melakukan pra peradilan karena diduga sprindik dan proses penahanan serta penangkapan terhadap Rocky Pauner tidak sah.
Diketahui, penasehat hukum tersangka, Melki Lumingas SH bersama tim melakukan pra peradilan karena diduga sprindik dan proses penahanan serta penangkapan terhadap Rocky Pauner tidak sah.
Namun upaya tersebut ternyata tidak berhasil setelah hakim memutuskan pihak Polres Tomohon menang dan proses serta mekanisme penahanan hingga penangkapan tersangka telah sesuai prosedur. Keputusan tersebut setelah sidang pra peradilan, kemarin.
“Penasehat hukum tersangka mengatakan jika kita menetapkan tersangka hanya berdasarkan opini, padahal sesuai keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada kita bisa tetapkan bahwa dirinya memang benar-benar tersangka jadi kita langsung lakukan penahanan,” terang Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampow SH.
Dirinya pun mengapresiasi dan bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menolak permohonan pihak tersangka. “Kami menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah melalui mekanisme sah yang diatur dalam UU terutama untuk memenuhi pasal 184 KUHAP. Kami bersyukur atas putusan hakim dengan menolak gugatan pemohon,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar