TOMOHON (09/12/2016), (Tribratanewstomohon) - Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto beserta Kanit Intel, Kanit Serse dan anggota yang di dampingi oleh Team Kejaksaan Negeri Tomohon menggelar rekontruksi khasus Penganiayaan kepada seorang wanita yang berinisial MW di tengah hujan. Kamis (08/12/2016)
Dalam rekontruksi tersebut Kapolsek Tombariri mengerahkan puluhan personil untuk pengamanan pada saat rekontruksi tersebut.
Saat kegiatan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polsek menghadirkan tersangka yang ber inisial YB alias Dodutu beserta beberapa saksi.
Edy mengatakan Pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sudah disidik oleh reserse dalam kasus 351 KUHP. "Untuk melengkapi berkas perkara ini kita lakukan reka rekontruksi. Pada kegiatan Rekontruksi ini ada 19 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka, dari hasil reka rekontruksi ini kami akan menyerahkan berkas tahap 1 kepada kejaksaan dan dalam reka rekontruksi tersebut ada 19 adegan untuk memastikan pada alur cerita dari tersangka ini, nantinya berkas ini kami akan kirim kepada kejaksaan," ujarnya
Terpantau di Tempat kejadian perkara dipadati warga sekitar dan juga keluarga Tersangka maupun korban yang ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi, namun berkat penjagaan ketat dari personel Polsek Tombariri, Rekonstruksi tersebut dapat berjalan aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar