Humas Polres Tomohon, Rabu 12 Agustus 2020
VK alias Vandi (24) warga Taratara Kecamatan Tomohon Barat, diamankan team CEKAL, karena melakukan pengancaman kepada neneknya Wihelmina (83), warga yang sama.
"Kejadian pengancaman ini terjadi pada selasa 11 Agustus 2020, sekitar jam 21.00 wita, di rumah oma Wihelmina", ujar Aipda Kiki
"Jam 21.00 wita saat sedang patroli, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kejadian pengancaman dengan menggunakan parang dan besi, di kelurahan Taratara", terang Aipda Kiki.
"Kami langsung menuju ke TKP, tapi pelaku sudah tidak ada, dan kamipun melakukan pengembangan yang akhirnya, berhasil mengamankan pelaku Vandi di salah satu rumah warga, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara", jelas Aipda Kiki.
"Saya marah dan melakukan pengancaman, dengan menggunakan parang dan besi, serta mengeluarkan kata-kata ancaman kepada oma, karena korban menegur pelaku, yang sudah merusak meja yang ada di rumah Korban", aku Vandi di hadapan Personil team Cekal.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui kasubbag humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar pada selasa 11 agustus 2020, ada kejadian pengancaman yang dilakukan oleh Vandi terhadap oma Wihelmina, di kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat", ucap AKP Mamahit.
"Antara Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, dimana pelaku merupakan cucu dari korban", tambah AKP Mamahit.
"Untuk pelaku dan barang bukti berupa parang dan besi, sudah diamankan oleh team CEKAL Satuan Sabhara Polres Tomohon, dan diserahkan ke Polres Tomohon, untuk proses lanjut", pungkas AKP Mamahit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar