Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Ancam Oma Dengan Parang dan Besi, VK Diamankan Team CEKAL

 Humas Polres Tomohon, Rabu 12 Agustus 2020


Team CEKAL (Cegah Tangkal) Satuan Sabhara Polres Tomohon, pimpinan Aipda Melky Rotikan, berhasil mengamankan pelaku pengancaman, dengan menggunakan parang dan besi, di kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat.

VK alias Vandi (24) warga Taratara Kecamatan Tomohon Barat, diamankan team CEKAL, karena melakukan pengancaman kepada neneknya Wihelmina (83), warga yang sama.

"Kejadian pengancaman ini terjadi pada selasa 11 Agustus 2020, sekitar jam 21.00 wita, di rumah oma Wihelmina", ujar Aipda Kiki

"Jam 21.00 wita saat sedang patroli, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kejadian pengancaman dengan menggunakan parang dan besi, di kelurahan Taratara", terang Aipda Kiki.

"Kami langsung menuju ke TKP, tapi pelaku sudah tidak ada, dan kamipun melakukan pengembangan yang akhirnya, berhasil mengamankan pelaku Vandi di salah satu rumah warga, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara", jelas Aipda Kiki.

"Saya marah dan melakukan pengancaman, dengan menggunakan parang dan besi, serta mengeluarkan kata-kata ancaman kepada oma, karena korban menegur pelaku, yang sudah merusak meja yang ada di rumah Korban", aku Vandi di hadapan Personil team Cekal.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui kasubbag humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar pada selasa 11 agustus 2020, ada kejadian pengancaman yang dilakukan oleh Vandi terhadap oma Wihelmina, di kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat", ucap AKP Mamahit.

"Antara Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, dimana pelaku merupakan cucu dari korban", tambah AKP Mamahit.

"Untuk pelaku dan barang bukti berupa parang dan besi, sudah diamankan oleh team CEKAL Satuan Sabhara Polres Tomohon, dan diserahkan ke Polres Tomohon, untuk proses lanjut", pungkas AKP Mamahit.

Tidak ada komentar: