Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Berniat Menjual "Wuling" Tanpa Ijin Pemilik Yang Sah, Delon Diamankan Tim Resmob Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon, Kamis 6 Mei 2021

Upaya yang tak kenal lelah, koordinasi serta kolaborasi dengan sesama Personil, khususnya yang ada di jajaran Polda Sulut, pasti akan membuahkan hasil maksimal.

Hal ini yang ditunjukkan, Tim Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung, di mana dengan kerja sama, koordinasi dan kolaborasi, dengan Tim Resmob Polres Mitra, berhasil mengamankan pelaku, yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kamis 6 Mei 2021 jam 10.20 wita, DRJF alias Delon (47), warga Desa Borgo Jaga III Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, diamankan Tim Resmob pimpinan Bripka Bima Pusung, di jalan raya Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara, karena di duga kuat telah melakukan penipuan, satu unit kendaraan wuling, milik Joseph Huwae (51), berprofesi sebagai Karyawan Swasta, warga Kelurahan Lansot Lingkungan IX Kecamatan Tomohon Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 182 / V / 2021 / SPKT / Res-Tmhn / Polda Sulut, tanggal 05 Mei 2021, yang dilaporkan oleh korban.

"Tim Resmob setelah mengetahui tentang laporan ini, langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan, perihal keberadaan pelaku dan barang bukti, salah satu yang kami lakukan, dengan berkoordinasi dengan Tim Resmob jajaran Polda Sulut", buka Bripka Bima Pusung saat menyerahkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Tomohon.

"Kami mendapat informasi bahwa, pelaku dan kendaraan wuling DB 1296 GG, ada di wilayah Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara, dan saat itu juga kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Mitra, untuk sama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku", ujar Bima.

"Hari rabu malam, tanggal 05 Mei 2021 jam 22.00 WITA kami bersama dengan Tim Resmob Polres Mitra, langsung menuju ke Desa Soyowan sesuai informasi yang diperoleh, dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti, akan tetapi kami tidak menemukannya", terang Bima.

Lanjut Bima, tidak ingin target buruan melarikan diri, Tim Resmob Tomohon dan Tim Resmob Polres Mitra, kemudian melakukan pencarian di seputaran Desa Soyowan, dan desa - desa sekitarnya yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

"Akhirnya Kamis tanggal 06 April 2021 jam 10.20 wita, tepatnya di ruas jalan raya Desa Soyowan Kabupaten Minahasa Tenggara, Delon bersama Barang Bukti mobil wuling DB 1296 GG warna hitam, berhasil kami amankan, tanpa ada perlawanan pelaku, dan selanjutnya kami membawa Delon dan barang bukti ke Mapolres Tomohon", jelas Bripka Bima Pusung.

"Kami sudah menginterogasi Pelaku perihal kejadian ini, dan sesuai pengakuannya, dimana pelaku sudah berniat menjual barang bukti, kendaraan roda 4 Wuling ke masyarakat, karena pelaku sudah menawarkannya ke warga, dan mengatakan kalau kendaraan tersebut miliknya", ujar Bima.

"Pengakuan dari pelaku, dimana hari ini, dia berencana akan ke wilayah Bolmong, untuk menjual barang bukti, karena di wilayah Mitra tidak ada pembeli, namun hal itu tidak terjadi, karena pelaku sudah terlebih dahulu diamankan Tim Resmob", tambah Bima.

Terjadinya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku, berawal pada sabtu 24 April 2021, di mana Pelaku menemui Korban, dan menanyakan apakah kendaraan milik korban akan disewakan, dan saat itu korban sempat menanyakan kepada pelaku, berapa hari kendaraan akan digunakan, dan pelaku menjawab kalau kendaraan akan digunakan selama 2 (dua) hari, dengan sewa per hari 250.000 rupiah.

Korban sempat menanyakan kepada pelaku, kalau tinggal di mana, dan pelaku mengatakan tinggal di Blok Tidar Perum Griya Bangun Tomohon Lestari II.

Selanjutnya antara Pelaku dan korban terjadi kesepakatan, dan pembayaran akan diberikan pada hari kedua, setelah kendaraan dikembalikan, dan saat itu juga pelaku membawa kendaraan milik korban.

Senin 26 April 2021, batas waktu kendaraan akan dikembalikan, tetapi pelaku tidak mengembalikan kendaraan kepada korban, pelaku hanya mengabarkan kepada korban melalui pesan WA, bahwa akan memperpanjang waktu sewa kendaraan selama 10 hari, dan akan menyerahkan uang sewa selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada korban, pada hari itu.

Sampai dengan korban membuat laporan pada tanggal 5 Mei 2021 ke pihak kepolisian, Pelaku tidak pernah menyerahkan uang 500.000, sesuai dengan janji pelaku melalui WA, bahkan saat korban menghubungi Pelaku di nomor HP yang diberikan, nomor tersebut sudah tidak aktif.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui Ka Tim Resmob Bripka Bima Pusung, menyampaikan bahwa pelaku bersama barang bukti, 1 Unit Mobil Merk WULING warna hitam, dengan nomor polisi DB 1296 GG, yang mengalami kerusakan pada bagian kopleng, sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

"Pelaku juga merupakan resedivis, untuk kasus tindak pidana penipuan", pungkas Bripka Bima Pusung, didampingi personil Tim Resmob lainnya.

Tidak ada komentar: