Humas Polres Tomohon, Minggu 23 Mei 2021.
Tim URC Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, yang berkolaborasi dengan Personil Polsek Tomohon Tengah, kembali berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, pada minggu 23 Mei 2021 jam 03.00 wita, di ruas Jalan raya Rurukan - Kumelembuai, saat akan menuju ke Kota Tomohon.
MT alias Maikel (23), warga Kelurahan Rurukan Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Timur, diamankan Tim URC Totosik dan Personil Polsek Tomohon Tengah, karena telah menganiaya RYO alias Rendy (25) yang berprofesi sebagai sopir warga Kelurahan Rurukan Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Timur, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kejadian yang disaksikan oleh JV alias Jovi (25), berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Kelurahan Rurukan Satu, Kecamatan Tomohon Timur, terjadi pada minggu 23 Mei 2021, jam 02.00 wita di Kelurahan Rurukan Satu Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Timur.
Penangkapan terhadap Maikel, berawal pada minggu 23 Mei 2021 jam 02.30 Wita, saat Tim URC Totosik mendapat informasi dari warga, tentang kejadian penganiayaan, yang terjadi di salah satu rumah warga, yang ada di Kelurahan Rurukan Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Timur.
"Kami Tim URC Totosik bersama Personil Polsek Tomohon Tengah, langsung menuju ke lokasi kejadian", buka Ka tim URC Totosik Bripka Yanny Watung.
"Saat tiba di lokasi kejadian, Pelaku sudah melarikan diri, kami pun mengumpulkan informasi, terutama terkait identitas, alamat dan tempat yang sering dikunjungi dari Pelaku", ujar Yanny.
Lanjut Yanny menerangkan, setelah mengantongi identitas pelaku, Tim URC Totosik bersama dengan personil Polsek Tomohon Tengah, melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Kurang lebih 30 menit kami Tim URC Totosik, bersama personil Polsek Tomohon Tengah, berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu berada di jalan Raya Rurukan - Kumelembuai, dimana sesuai pengakuan pelaku, dia akan mencari tumpangan untuk menuju ke Pusat Kota Tomohon", terang Yanny.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau, Pelaku juga mengatakan, dia marah kepada korban, karena mengatakan kalau gigi pelaku ompong, saat mereka minum minuman keras, di lokasi kejadian", jelas Bripka Yanny Watung.
Sebelumnya pada hari Minggu, 23 Mei 2021 jam 02.00 Wita, pelaku dan korban bersama rekan mereka lainnya, sedang melakukan pesta minuman keras, di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Rurukan Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Timur.
Saat sementara mengkonsumsi minuman keras, korban mengejek pelaku dengan mengatakan bahwa pelaku giginya ompong.
Tidak terima ejekan dari korban, Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras, dan juga sempat menghirup lem ehabon, merasa tersinggung dan langsung menuju ke dapur dan mengambil sebilah pisau.
Pelaku yang sudah membawa pisau, kemudian kembali dan langsung menghampiri korban, dan saat itu juga langsung memotong kepala korban dengan pisau yang dibawanya, serta menikam korban secara berulang-ulang namun berhasil ditangkis oleh korban.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian, dan menuju ke rumah saudaranya untuk bersembunyi, sampai akhirnya diamankan tim URC Totosik dan Polsek Tomohon Tengah.
Kapolres omohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Tomohon Iptu Heintje Talumepa, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
"Saat ini, untuk pelaku dan brang bukti sebilah Pisau, dengan panjang kurang lebih 40 cm, sudah diamankan di Polres Tomohon, sedangkan korban mendapat perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka robek sayatan benda tajam, pada bagian kepala", tutup Kasubbag Humas Iptu Heintje Talumepa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar