Humas Polres Tomohon, Kamis 6 Mei 2021
Pelarian NCP alias Novri alias Openg, akhirnya berakhir di tangan Tim URC Totosik Polres Tomohon, pimpinan Bripka Yanny Watung.
NCP alias Novri alias Openg (27) warga kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Tengah, diamankan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terhadap bocah 8 tahun (sebut saja Mawar), yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan trauma.
Kejadian kekerasan seksual ini terjadi pada senin 19 April 2021, jam 19.00 wita di salah satu perkebunan yang ada di Kota Tomohon.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus, mengambil HP milik korban dan berjalan ke arah tempat kejadian, yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.
Melihat handphone miliknya di bawa Pelaku, dengan tidak merasa curiga, dan dengan kepolosannya, korban kemudian mengejar pelaku, dengan maksud meminta handphone tersebut, namun kesempatan ini digunakan oleh Pelaku, dan langsung menarik tangan korban dan masuk ke area perkebunan.
Pelaku saat itu juga langsung menurunkan celana yang dikenakan oleh korban, dan (maaf) selanjutnya memainkan alat kelamin korban dengan jari, menerima perlakuan Pelaku, korban berusaha melawan sambil berteriak, namun Pelaku memukul mulut korban sebanyak 1 kali, dengan tubuh kecil dan tak berdaya, korban hanya bisa menangis.
Pelaku yang sudah dirasuki setan, dengan tidak menghiraukan tangisan korban, Pelaku selanjutnya menurunkan celana miliknya, (maaf) sambil mengeluarkan kemaluannya dan berusaha memasukkan ke dalam kemaluan korban.
Akibat perbuatan Pelaku, kemaluan Mawar bocah 8 tahun, mengalami luka robek dan terjadi pendarahan.
Setelah melakukan aksinya, Pelaku langsung melarikan diri, dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, didampingi Ka Tim Totosik Bripka Yanny Watung, mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tentang kejadian, dan juga telah dilaporkan Ke Polres Tomohon, saat itu juga memerintahkan kepada seluruh Personil Polres Tomohon, terutama Tim lapangan Resmob, Totosik, UPRC Sabhara, untuk mencari dan menemukan Pelaku.
"Pencarian terhadap pelaku, cukup memakan waktu dan tenaga, karena pelaku yang merupakan resedivis ini cukup lihai, dan sering berpindah-pindah tempat untuk sembunyi", tutur Bripka Yanny Watung.
"Kurang lebih 17 hari, Tim URC Totosik melakukan pencarian terhadap Pelaku, sejak kejadian sampai kami mengamankannya, bahkan pencarian yang kami lakukan, selain diseputaran Kota Tomohon, Wilayah Minahasa bahkan sampai keperkebunan", Terang Yanny.
"Hari ini kamis 6 April 2021 jam 01.00 wita, kami mendapat informasi, bahwa pelaku sedang pesta miras, bersama teman-temannya di salah satu rumah warga, yang ada di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah", ujar Yanny
Tidak ingin pelaku melarikan diri, Tim URC Totosik langsung menuju ke lokasi, sesuai informasi dari warga.
"Akhirnya Pelaku saat itu juga bisa kami amankan, tanpa perlawanan", kata Bripka Yanny Watung
"Kami kemudian bersama pelaku, menuju ke Kelurahan Rinegetan Kabupaten Minahasa, untuk mengambil barang bukti pakaian, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, tapi pada saat akan mengambil barang bukti ini, pelaku ingin menggunakan kesempatan untuk lari, tapi dengan kesigapan tim, apalagi mengetahui kalau Pelaku merupakan resedivis, dan sudah terkenal dengan aksi-aksinya yang sering melanggar hukum, akhirnya Pelaku bisa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, dengan menembak salah satu kaki sebelah kiri dari Pelaku, saat akan melarikan diri", jelas Yanny.
"Pelaku bukan baru kali ini, mendapat tembakan pada bagian kaki, karena hal serupa juga pernah dirasakan oleh Pelaku, saat ditangkap pada tahun 2016, ketika Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami cacat, karena kehilangan salah satu jarinya", tambah Yanny.
"Pelaku sebelum diserahkan ke Polres Tomohon, terlebih dahulu kami bawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapatkan perawatan", pungkas Bripka Yanny Watung, didampingi Personil Tim URC Totosik lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar