Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Berusaha Lari Dari Sergapan Tim Resmob Polres Tomohon, Nanda Sang Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Diamankan Bima Cs.

Humas Polres Tomohon, Rabu 23 Juni 2021

Tim Resmob Polres Tomohon, pimpinan Bripka Bima Pusung, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, yang terjadi pada minggu 20 Juni 2021 di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.

Adalah ANSR alias Nanda alias Aspal (29), yang berprofesi sebagai tukang, warga Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, diamankan Bima cs. karena di duga kuat, telah melakukan pencurian, satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam DB 3873 GR, milik KAS alias Karen, warga Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Aksi pencurian tersebut terjadi, saat korban yang pada waktu kejadian, sedang menghadiri acara syukur salah satu kerabatnya, di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, di mana saat kejadian, sepeda motor milik korban, terparkir bersama kendaraan lainnya di jalan dekat lokasi acara syukur.

Korban mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang, setelah diberitahukan temannya, yang saat itu bersama-sama dengannya menghadiri acara syukur.

"Setelah tahu sepeda motor milik saya sudah tidak ada, bersama dengan teman, kami berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi acara, dan karena tidak ditemukan, maka saya melaporkan kepada Tim Resmob, perihal kejadian tersebut", ungkap Korban.

"Mendapat laporan dari korban, kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan melakukan pengumpulan informasi, terkait hilangnya sepeda motor milik korban", ujar Bripka Bima saat menyerahkan pelaku Nanda dan barang bukti satu unit sepeda motor di Mapolres Tomohon.

Bima menjelaskan, selama dua hari Tim Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku, dan keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban.

Lanjut Bima mengatakan, penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, setelah barang bukti satu unit sepeda motor, merk honda beat street warna hitam, berhasil ditemukan di salah satu rumah warga, yang ada di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon utara.

"Kami berkesimpulan kalau Pelaku mengarah kepada ANSR alias Nanda alias Aspal, karena hasil interogasi kepada pemilik rumah, di mana sepeda motor ditemukan, menjelaskan bahwa sepeda motor itu, di titip oleh Nanda alias Aspal", terang Bima.

"Penangkapan terhadap Nanda cukup memakan waktu, hal ini dikarenakan dia sering berpindah-pindah tempat, dan selalu menghindari petugas, kami sempat mencari Nanda di beberapa tempat, baik di Wailan, Kakaskasen, yang pada akhirnya Pelaku bisa kami amankan di belakang rumah warga yang ada di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara", beber Bima

"Proses penangkapan terhadap Nanda, di warnai dengan aksi kejar-kejaran, karena Nanda yang telah mengetahui kehadiran kami, berusaha untuk melarikan diri, untung dengan kesigapan yang ada, apalagi kami tahu Pelaku selalu menghindari petugas apalagi anggota Polri, akhirnya Nanda alias Aspal berhasil kami amankan", jelas Bima di dampingi personil tim Resmob lainnya.

Di hadapan Personil Tim Resmob, ANSR alias Nanda alias Aspal mengakui kalau dialah yang telah mencuri, sepeda motor milik korban, bahkan sepeda motor tersebut sudah ditawarkan kepada pembeli, tapi belum sempat terjual, karena Nanda sudah terlebih dahulu diamankan Tim Resmob.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Iptu Hence Talumepa membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, di mana telah mencuri, dan akan menjual sepeda motor milik korban, bahkan untuk menghilangkan jejak dari kendaraan yang dicurinya, agar tidak diketahui orang lain, terutama pemilik sepeda motor, Nanda alias Aspal, sengaja melepas pelat nomor sepeda motor dan kaca spion yang ada", beber Iptu Talumepa.

"Pelaku ANSR alias Nanda alias Aspal, dan barang bukti satu unit Sepeda Motor, Merk Honda Beat Street Warna Hitam DB 3873 GR, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon, guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Iptu Hence Talumepa.

Tidak ada komentar: