Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Mengaku Sebagai Wanita di Medsos FB, Sendy Diamankan Bima Cs. Karena Melakukan Pencurian Disertai Pengancaman Menggunakan Sajam Saat Bertemu Langsung Dengan Korban

Humas Polres Tomohon, Minggu 20 Juni 2021

Tim Buser Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung, bersama Kanit Reskrim Polsek Tomohon Utara Ipda Simon Wendersteyt, berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku pencurian dengan kekerasan, yang di awali dengan chattingan di media sosial facebook.

SSP alias Sendy (24) pemuda pengangguran, warga Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara, diamankan Tim Buser Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung, bersama Kanit Reskrim Polsek Tomohon Utara Ipda Simon Wendersteyt, karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebuah hand phone merk advan milik AR alias ARTER (30), yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Kelurahan Tateli Weru Kecamatan Mandolang, pada Jumat (18/6/2021).

Pelaku melakukan aksinya, dengan cara membuka akun Palsu di media sosial facebook, dengan menggunakan nama Perempuan Marsheilla Lina, kemudian pelaku mencari korban, dengan cara minta pertemanan, dan setelah terjalin pertemanan, Pelaku kemudian merayu lewat chattingan FB, dan mengajak untuk bertemu.

Hal ini yang dialami Korban, yang termakan rayuan dari Pelaku yang menggunakan akun palsu di medsos FB, dan mengaku sebagai seorang wanita, sepakat untuk bertemu.

"Saya dan Pelaku sekitar satu minggu berteman di FB, dan Saya tau Pelaku adalah seorang wanita, karena pertemanan ini dan sering chattingan, kami berdua kemudian sepakat untuk bertemu di tempat kost pelaku, yang ada di kompleks lapangan Kampus Ukit Tomohon, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 jam 16.00 wita", beber Korban saat di temui.

"Saat tiba di lokasi yang disepakati, tiba-tiba datang pelaku menghampiri saya, dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, dan langsung diarahkan ke arah dada saya dan berkata "kamu pilih apakah Handpone atau motor" yang akan serahkan", terang Korban.

Lanjut korban menjelaskan, di tengah rasa takut, korban bertanya ada apa ini, dan Pelaku mengatakan kalau dialah yang telah membuat janji dengan Korban untuk bertemu, melalui chattingan di FB an. Marsheilla Lina, yang selama ini melakukan chatting dengan korban, dan Pelaku mengatakan bahwa dialah pemilik akun FB an. Marsheilla Lina.

"Saya kemudian menyerahkan handphone merek ADVAN kepada Pelaku, setelah itu pelaku meninggalkan saya di tempat kejadian", beber korban.

Sabtu 19 Juni 2021 korban membuka akun FB miliknya, dan kembali melakukan Chatting dengan akun FB Pelaku yang menggunakan nama perempuan Marsheilla Lina, dan dalam chattingan, keduanya sepakat di mana Pelaku akan mengembalikan HP, dan Korban harus memberikan uang tebusan/pengganti kepada Pelaku, karena ada data penting dalam HP miliknya, Korban menyetujui untuk bertemu dengan pelaku, serta memberikan uang ganti rugi.

Keduanya sepakat akan bertemu pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 malam, di kompleks RM Bali House Kelurahan Kakaskasen, yang ada di belakang rindam.

"Saya sebelum bertemu dengan Pelaku, melaporkan hal ini ke Polsek Tomohon Utara, pada sabtu 19 Juni 2021 jam 21.00 Wita, karena takut jangan sampai hal yang saya alami sebelumnya terjadi pada Saya", ujar Korban.

Berdasarkan laporan dari Korban, perwira pengawas Kanit Reskrim Ipda SIMON Wendersteyt langsung melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit, SH, dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung, untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

"Setelah menerima informasi dari Polsek Tomohon Utara, kami langsung langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Constantein Samuri, untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku", buka KA Tim Resmob Bripka Bima Pusung.

"Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Pimpinan, kami Tim Resmob bersama Ipda Simon Wendersteyt, akan mengamankan pelaku, dan strategi yang kami lakukan adalah dengan cara menyuruh Korban, untuk melakukan chatting dengan Pelaku, dimana korban akan melakukan pertemuan, dan akan menyerahkan uang tebusan kepada Pelaku untuk mengambil kembali HP miliknya", jelas Bripka Bima Pusung.

Sesuai kesepakatan yang di buat antara Pelaku dan Korban, di mana mereka akan bertemu di kompleks RM Bali House Kakaskasen belakang Rindam, dan setelah menunggu, Pelaku tidak datang.

Setelah menunggu sekitar dua jam, Pelaku melalui chattingan FB, mengarahkan korban untuk bertemu di depan Sekolah STM Kr. Tomohon, dan saat itu juga Korban bersama Tim Resmob bersama Ipda Simon Wendersteyt, menuju ke lokasi pertemuan.

"Minggu 20 Juni 2021 jam 01.45 wita, Pelaku akhirnya datang di kompleks STM Kr. Tomohon menggunakan sepeda motor, dan saat itu Pelaku rupanya mengetahui keberadaan kami,  dan berusaha untuk melarikan diri, tak ingin Pelaku melarikan diri, kamipun langsung mengejar Pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran, yang akhirnya Pelaku berhasil kami amankan, saat berada di kompleks belakang sekolah SPMA Kr Tomohon", ungkap Ka Tim Resmon Bima Pusung.

"Dari tangan Pelaku, kami berhasil amankan  barang bukti HP milik korban, dan senjata tajam jenis pisau, yang digunakan Pelaku saat mengancam Korban", tambah Bima Pusung.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Bag Ops Iptu Heintje Talumepa membenarkan kejadian tersebut.

"Benar telah diamankan seorang lelaki berinisial SSP alis Sendy, karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di mana sebelum melakukan aksinya, Pelaku menjebak Korban, dengan melakukan pertemanan di media sosial FB, dan Pelaku menggunakan akun palsu dengan nama seorang wanita, dan mengaku kepada Korban bahwa dia seorang wanita", ujar Kasubbag Humas Iptu Talumepa.

"Saat dilakukan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan korbannya sudah lebih dari satu, di mana sesuai pengakuannya sudah ada enam korban lainnya, yang berhasil di jebak oleh Pelaku", tambah Iptu Talumepa.

"Pelaku dan barang bukti satu HP merk advan milik korban, dan senjata tajam jenis pisau, sudah diamankan di Polres Tomohon, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut", pungkas Kasubbag Humas Iptu Heintje Talumepa.

Tidak ada komentar: