Humas Polres Tomohon, Sabtu 10 Juli 2021
Team URC Totosik pimpinan Aipda Yanny Watung, kembali mengamankan pelaku keributan, dengan menggunakan senjata tajam jenis Katana, di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (10/7/2021) jam 00.30 wita.
FP alias Fani (30), yang berprofesi sebagai sopir, warga Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara, diamankan Team URC Totosik, karena membuat keributan sambil membawa sajam Katana, dan juga sudah dipengaruhi minuman keras.
"Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, di mana ada keributan menggunakan senjata tajam, di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara", ujar Aipda Yanny Watung, saat menyerahkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Tomohon.
"Saat mendapat informasi, kami langsung menuju ke lokasi kejadian sesuai laporan warga, dan saat tiba, kami melihat di tengah jalan, ada seorang lelaki sambil membawa senjata tajam jenis katana, sedang membuat keributan", jelas Yani, sapaan akrab Ka Team URC Totosik.
Lanjut Yani menjelaskan, saat itu juga Pelaku langsung diamankan oleh Team URC Totosik, tanpa ada perlawanan dari Pelaku.
Pelaku nekad melakukan aksinya, karena sebelumnya terjadi permasalahan dengan istrinya, dimana saat Pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras, bersama teman-temannya di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (9/7/2021) jam 23.00 wita, datang istrinya Pr. HW alias Helda (28) dan langsung menampar Pelaku.
Menurut pengakuan perempuan HW alias Helda, dimana dia menampar pelaku karena marah, sebab Fani sudah dihubungi beberapa kali melalui hp, dan menyuruhnya pulang, tapi tidak diindahkan oleh Pelaku.
Helda yang saat itu datang bersama temannya Pr. JK alias Joune (37), kemudian terlibat pertengkaran dengan Pelaku.
Pelaku akhirnya meninggalkan lokasi, dimana sebelumnya dijadikan tempat mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya, dan sebelum meninggalkan tempat tersebut, Fani sempat mengeluarkan kata-kata "kita mo bunung pa ngoni dua" (Saya akan bunuh kalian berdua), dan ditujukan kepada kedua saksi Helda dan Joune.
Pelaku yang dalam keadaan marah, pulang kerumahnya yang ada di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Tiba di rumah, Pelaku langsung mengambil senjata tajam katana, kemudian menuju ke rumah perempuan Joune, yang ikut bersama Istri pelaku saat ke Walian, yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku, dan saat menuju ke rumah Joune, Pelaku membuat keributan, dengan cara berteriak-teriak.
Sampai di tempat tinggal (kost) saksi Pr. JK alias Joune, pelaku yang sudah membawa sajam katana, kembali membuat keributan dengan berteriak-teriak, sambil memanggil lelaki RK alias Ridwan, yang merupakan suami dari saksi perempuan JK alias Joune untuk keluar.
Pelaku memanggil lelaki Ridwan, dengan maksud untuk memberikan teguran, agar tidak memberikan informasi yang tidak benar kepada istri pelaku, yang mengatakan bahwa pelaku berselingkuh.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Hentje Talumepa membenarkan kejadian tersebut.
"Benar telah diamankan seorang lelaki warga Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara, oleh Team URC Totosik Polres Tomohon, karena telah membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis katana", ujar Iptu Talumepa.
"Pelaku saat diamankan, sudah dipengaruhi minuman keras, dan hasil interogasi awal, ada permasalahan keluarga, yang pada akhirnya, berujung pada tindakan yang melawan hukum, berteriak membuat keributan, apalagi dalam perbuatannya, sambil membawa senjata tajam", jelas Iptu Hentje.
"Untuk pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis katana, saat ini sudah diamankan di Polres Tomohon, dan sudah diserahkan kepada satuan reskrim", pungkas Iptu Hentje Talumepa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar