Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Team URC Totosik Amankan TM di Pusat Kota Tomohon, Yang Terindikasi melakukan Penipuan dan Penggelapan

Humas Polres Tomohon, Kamis 1 Juli 2021

Team URC Totosik Polres Tomohon, pimpinan Aipda Yanny Watung, berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan, rabu (30/6/2021) jam 17.30 wita, di pusat kota Tomohon.

TM alias Teddy (42), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Madidir Kecamatan Maesa Kota Bitung, diamankan Team URC Totosik, karena di duga kuat telah melakukan penggelapan dan penipuan, dengan korban Perempuan HFR alias Hirmona (51), pekerja Swasta, warga Desa Paslaten Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa, dan masalah ini, sudah di laporkan di Mapolda Sulut, pada tanggal 24 Juni 2021.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, atas kerja sama Team URC Totosik dengan korban, yang berhasil memancing terduga pelaku, untuk mau bertemu dengan korban.

"Korban memberikan informasi kepada Team URC Totosik, perihal kejadian yang dialaminya, rabu (30/6/2021), jam 15.00 wita", ujar Aipda Yanny Watung

"Kemudian Team URC Totosik dan korban, membuat rencana untuk memancing Teddy, agar mau bertemu dengan korban", terang Aipda Yanny.

"Kami pun sepakat, agar korban menghubungi Teddy, dan mengatakan akan memberikan uang kepadanya, untuk perawatan kendaraan, yang ada dalam penguasaan terduga pelaku, dan uang itu akan diberikan oleh Korban di pusat kota Tomohon", jelas Yanny.

Lanjut Yanny menyampaikan, terjadi kesepakatan antara Teddy dengan korban, di mana Teddy akan mengambil uang perawatan kendaraan, yang akan diberikan korban di pusat kota Tomohon, sesuai kesepakatan yang telah di buat.

"Teddy akhirnya datang ke pusat kota Tomohon, dan saat itu juga, Team kami yang sudah menunggu selama 3 jam, langsung mengamankan terduga pelaku, bersama satu unit kendaraan Toyota Avanza DB 1411 FE", beber Yanny.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa Team URC Totosik, telah mengamankan seorang lelaki berinisial TM alias Teddy, yang di duga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan.

"Untuk laporan resmi terkait kasus penipuan dan penggelapan, sudah dilaporkan korban di Mapolda Sulut, maka dari itu, saat terduga pelaku diamankan oleh Team URC Totosik, kami langsung berkoordinasi dengan tim maleo Polda Sulut, untuk menjemput terduga pelaku bersama barang bukti, untuk di bawa ke Mapolda Sulut", jelas Kapolres.

"Terima kasih kepada Team URC Totosik, yang terus eksis menjawab dan menindaklanjuti, keluhan dan aduan dari masyarakat, semoga hal ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, begitupun dengan personil lainnya, sampai ke tingkat Polsek, untuk selalu merespon keluhan masyarakat, sebagai wujud pelayanan kita kepada masyarakat", pungkas Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H.

Kejadian penipuan dan penggelapan, berawal pada bulan Januari 2021, di mana antara korban dan terduga pelaku berkenalan, melalui media sosial facebook, yang akhirnya terjalin hubungan asmara diantara keduanya.

Bulan Februari 2021, korban dan terduga pelaku sepakat melakukan usaha bersama, dalam bentuk menjual stiker modifikasi kendaraan roda dua, dan akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang kepada terduga pelaku, sebagai modal awal untuk membeli mesin Cutting Stiker (pembuat stiker).

Akhir bulan Februari 2021, terduga pelaku menyampaikan kepada korban, guna mendukung dan memperlancar usaha mereka dalam menjual stiker, dibutuhkan kendaraan operasional, maka korban pun memberikan uang kepada terduga pelaku sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), untuk dijadikan uang muka membeli kendaraan roda empat walau hanya bekas.

Berbekal uang Rp. 35.000.000 milik korban, Teddy selanjutnya membeli kendaraan roda empat bekas, jenis Toyota Avanza warna Silver DB 1411 FE dengan cara di kredit, dan untuk pembayaran uang setoran setiap bulanannya, di bayar oleh korban.

Bulan Maret 2021 pelaku mulai menghindari korban, bahkan saat korban menghubunginya, terduga pelaku selalu memberikan berbagai alasan, agar tidak bertemu dengan korban.

Karena sikap dari terduga pelaku, yang selalu menghindari korban, akhirnya korban melaporkan perbuatan Teddy ke Mapolda Sulut.

Sampai terduga pelaku diamankan Team URC Totosik, untuk kendaraan dan mesin Cutting Stiker (pembuat stiker), ada dalam penguasaan terduga pelaku.

Tidak ada komentar: