Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon di Mulai, Ini Harapan Kapolres

Humas Polres Tomohon, Selasa 21 Mei 2024

Kepolisian Resor Tomohon, di bawah pimpinan AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., membuat terobosan baru, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga serta memelihara stabilitas kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon.

Selasa (21/5/2024) program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, secara resmi dilaksanakan, dengan melibatkan seluruh Personel Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalu Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, menjelaskan bahwa, program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, merupakan ide dan gagasan dari Pak Kapolres, untuk diterapkan di wilayah hukum Polres Tomohon, dan sudah di mulai pada hari ini, selasa (21/5/2024).

"Program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, merupakan giat Kepolisian dalam bentuk sambang, yang dilakukan oleh seluruh Personel Polres Tomohon ke desa/kelurahan, dengan tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, memberikan himbauan kamtibmas, sosialisasi 110, call center Polres 085858110110, memberikan nomor telepon Personel yang bisa di hubungi, menampung aspirasi, menerima saran masukan serta komplain masyarakat, agar ke depannya dalam pelaksanaan tugas, Polres Tomohon akan lebih baik lagi, terutama dalam memberikan pelayanan, yang terkait dengan tugas-tugas Kepolisian, guna terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif", terang Kasi Humas AKP Ferdy Suluh

Lanjut Kasi Humas menjelaskan, pelaksanaan kegiatan program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, dilaksanakan dengan menyambangi langsung rumah warga, tempat-tempat keramaian, pangkalan ojek, kantor pemerintahan Desa/Kelurahan, dan lokasi lainnya yang menjadi tempat berkumpul masyarakat, dan selanjutnya memberikan edukasi/himbauan, serta saling memberi masukan tentang situasi yang ada, di sekitar tempat tinggal mereka.

"Hari ini, pelaksanaan perdana program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, dan di laksanakan di dua tempat, yakni di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan, yang di Pimpin Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., dan Desa Rambunan Kecamatan Sonder di pimpin Kasat Intelkam Iptu Slamet, hal ini dilakukan karena kami ingin melihat langsung situasi kamtibmas yang ada di dua lokasi tersebut, pasca adanya permasalahan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, karena sebelumnya antara Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan dan Desa Rambunan Raya Kecamatan Sonder, sempat terjadi permasalahan dan sedang berproses hukum di Polres Tomohon", tutur AKP Ferdy Suluh.

"Kegiatan program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon, dilakukan dalam bentuk memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas yang ada, mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas, dan memberikan edukasi tata cara pengurusan administrasi di Polres Tomohon (antaranya pembuatan SIM, ijin keramaian, SKCK, keterangan hilang, dan pengurusan lainnya yang terkait dengan tugas Polri)", tambah Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

"Tentu harapan kami, dengan adanya program "POLISI BAKU DAPA" Polres Tomohon ini, akan membuat Polri khususnya Polres Tomohon akan lebih dekat dengan masyarakat, akan terjalin komunikasi yang baik dan lancar, terutama terkait situasi kamtibmas, sehingga sitkamtibmas yang ada di wilayah Hukum Polres Tomohon, akan tetap aman dan kondusif", pungkas Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Persyaratan pengeluaran kendaraan yang di tilang

 Humas Polres Tomohon, Minggu 19 Mei 2024



Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, mewakili Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., menjelaskan persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor, yang di tahan oleh Satuan Lalulintas Polres Tomohon.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan lalulintas, terkait pengeluaran kendaraan bermotor, yang dijadikan barang bukti, pada saat di tilang", ujar Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Kasih Humas menjelaskan untuk persyaratan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor adalah :

1. Pengendara memiliki SIM saat akan mengambil kendaraan

2. STNK masih berlaku

3. TNKB/plat nomor kendaraan terpasang (baik depan maupun belakang)

4. Knalpot harus sesuai standar spesifikasi, dalam artian yang masih memakai knalpot racing atau brong, wajib di ganti dengan yang standar.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apalagi pemilik ataupun pengendara kendaraan bermotor, mari lengkapi kelengkapan kendaraan dan administrasi kendaraan anda, bagi pengendara lengkapi administrasi berupa SIM, karena kelengkapan ini sangat dibutuhkan, saat kita sedang berkendara di jalan raya", terang AKP Ferdy Suluh.

"Jaga keselamatan baik pribadi maupun pengguna jalan lainnya, saat kita berkendara, ingat keluarga yang ada di rumah, selalu mengharapkan kita pulang dengan selamat, dan dapat berkumpul bersama dengan keluarga yang ada" pungkas Kasi Humas AKP Ferdy Suluh 

Persyaratan penerbitan SKCK

 


Di informasikan kepada seluruh Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , napa ne dia pe persyaratan :

PEMOHON BARU :

1. Surat keterangan Lurah / Hukum Tua

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto copy Akte Kelahiran

5. Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 6 lembar

6. Rumus sidik jari dari satuan reskrim


PERPANJANGAN (SKCK LAMA DI BAWAH 1 TAHUN) :

1. Foto copy SKCK lama

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

Pas Foto 4 x 6 layar merah sebanyak 4 lembar

Demikian informasi, moga bermanfaat.

UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PNBP SKCK Rp. 30.000

(Kerja keras, kerja cerda, kerja ikhlas, kerja tuntas)

Mengabdi untuk bangsa.

Kapolres Tomohon dan Ketua Bhayangkari Cabang Tomohon, Pimpin Berbagi Takjil dan Sembako Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon, Kamis 4 April 2024

Jajaran Kepolisian Resor Tomohon, di bawah pimpinan AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., memaknai bulan suci Ramadhan tahun 2024, dengan berbagi takjil kepada masyarakat dan memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang berhak untuk menerima bantuan.

Rabu (3/4/2024), di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., di dampingi ketua cabang Bhayangkari Tomohon Ny. Fanny Lerry dan PJU serta pengurus cabang Bhayangkari Tomohon, jajaran Polres Tomohon, melakukan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat pengguna jalan dan memberikan sembako secara simbolis kepada masyarakat yang berhak menerima, bertempat di Simpang tiga tugu Tololiu.

"Kegiatan hari ini, merupakan bagian dari program Polres Tomohon dan Bhayangkari Cabang Tomohon, untuk berbagi di bulan ramadhan ini", buka Kapolres AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., di dampingi Ketua Bhayangkari cabang Tomohon Ny. Fanny Lerry, di sela-sela kegiatan pembagian takjil dan pemberian sembako.

"Kami berharap, takjil yang kami bagikan saat ini, akan membantu dan dapat dipergunakan oleh saudara-saudara kami, khususnya umat muslim yang sedang melaksanakan Ibadah puasa, lebih khusus lagi bagi mereka yang sedang beraktifitas atau dalam perjalan pulang ke rumah, agar supaya pada saat waktunya untuk berbuka puasa, mereka bisa berbuka puasa dengan takjil yang kami Polres Tomohon berikan", terang Kapolres.

"Untuk sembako yang kami berikan, yang hari ini diserahkan secara simbolis kepada kedua keluarga yang berhak untuk menerima, memang di lihat dari jumlahnya tidak seberapa, tapi kami berharap, apa yang kami berikan ini, dapat bermanfaat bagi yang menerimanya", harap AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

"Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada semua elemen masyarakat yang ada, mari kita jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan Ramadhan ini, tetap pelihara tali silaturahmi dan toleransi antar umat beragama yang sudah ada dan tercipta saat ini, karena dengan demikian Tomohon sebagai kota religi akan tetap nyaman dan damai serta aman untuk di kunjungi", pungkas Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

Untuk sembako yang diberikan kepada masyarakat, yang berhak untuk menerimanya berupa beras, gula, susu, teh, dan mie instan

Terpantau yang ikut ambil bagian dalam pembagian takjil dan pemberian sembako kepada masyarakat yang berhak untuk menerima antaranya Waka Polres Tomohon Kompol Parura Amping, S.Th, para Kabag, para Kasat, para Kasi, perwakilan PA dan Brigadir Polres Tomohon serta pengurus Bhayangkari Cabang Tomohon.

Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1445 H, Polres Tomohon terjunkan 225 Personel Gabungan

Humas Polres Tomohon, Rabu 3 April 2024

Dalam rangka kesiapan pengamanan perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, di wilayah Hukum Polres Tomohon, jajaran Kepolisian Resor Tomohon, rabu (3/4/2024) melaksanakan apel gelar pasukan dengan sandi "Ketupat Samrat 2024".

Apel gelar pasukan operasi "Ketupat Samrat 2024" yang dilaksanakan di lapangan apel Polres Tomohon, di pimpinan bersama Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M dan Sekretaris daerah kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.

"Pelaksanaan apel gelar pasukan saat ini, dalam rangka mengecek kesiapan baik Personel maupun sarana prasarana pendukung, yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan operasi Ketupat Samrat tahun 2024", ujar Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., selesai pelaksanaan apel gelar pasukan.

"Kemarin sudah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral, yang menghadirkan unsur TNI, Pemerintah Kota Tomohon dan Dinas terkait, di mana dalam pelaksanaan rapat koordinasi, semua pihak telah menyampaikan apa-apa yang akan dilakukan, kesiapan baik Personel maupun sarana pendukung masing-masing instansi, yang pada intinya semua pihak yang hadir sepakat akan berbuat yang maksimal, agar pelaksanaan perayaan Idul Fitri tahun 2024 di wilayah Hukum Polres Tomohon, dapat berjalan aman, damai, lancar dan kondusif", jelas Kapolres.

"Tentunya apa yang akan dilakukan oleh Polres Tomohon, TNI dan Pemerintah Kota Tomohon, memerlukan dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat agar pelaksanaan perayaan Idul Fitri di wilayah Hukum Polres Tomohon, dapat berjalan aman, damai, lancar dan kondusif", harap AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

"Mari jaga situasi di wilayah hukum Polres Tomohon agar tetap aman dan kondusif, serta kita pertahankan toleransi antar umat beragama, sebagai wujud cerminan Tomohon sebagai Kota Religi", imbau Kapolres AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

"Selamat merayakan Idul Fitri bagi seluruh Saudara umat Islam, semoga Ramadhan ini menjadikan kita sebagai pribadi yang selalu bertakwa dan bisa menjaga solidaritas bersama, dan mohon maaf lahir dan batin", pungkas Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

Terpisah Kabag Ops Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I.K menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pengamanan perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Tomohon, Polres Tomohon melibatkan 225 Personel gabungan sampai ke Polsek jajaran, dan nantinya akan di dukung unsur TNI, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa serta instansi terkait lainnya.

"Ada 5 pos yang akan mendukung pelaksanaan pengamanan Idul Fitri terdiri dari 1 Pos terpadu berada di pusat kota Tomohon, 1 Pos pelayanan berada di kompleks terminal dan pasar, dan 3 Pos pengamanan berada di wilayah Polsek Tomohon Utara, Polsek Tomohon Selatan dan Polsek Tombariri", terang Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I.K

Lanjut Pamen satu melati ini menambahkan, di samping Personel yang terlibat dalam pos-pos yang ada, nantinya juga ada peleton siaga baik tingkat Polres dan Polsek, serta power on hand, yang sewaktu-waktu siap untuk digerakkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi yang mengganggu situasi kamtibmas yang ada.

"Dukungan semua pihak sangat diharapkan, untuk bersama-sama saling bekerja sama, menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, saat pelaksanaan Idul Fitri tahun 2024 di wilayah Hukum Polres Tomohon", pungkas Kabag Ops Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I.K., yang dalam pelaksanaan operasi Ketupat Samrat 2024 selalu pengendali operasi.

Peserta apel yang mengikuti apel gelar pasukan operasi "Ketupat Samrat 2024" terdiri dari gabungan Personel Polres Tomohon, TNI, Dishub, Pol. PP, Dinkes, BPBD, Damkar dan Linmas.

Libatkan 200 Personel Gabungan, Polres Tomohon Siap Amankan Perayaan Jumat Agung dan Paskah Tahun 2024

Humas Polres Tomohon, Kamis 28 Maret 2024

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M
Selaku Pimpinan apel kesiapan pengamanan

Antisipasi perayaan Jumat Agung dan hari raya Paskah di wilayah Hukum Polres Tomohon, Kamis (28/3/2024), bertempat di lapangan apel Polres Tomohon, Personel jajaran Polres Tomohon melaksanakan apel kesiapan pengamanan, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

"Pelaksanaan apel kesiapan saat ini, di kandung maksud untuk melihat kesiapan, baik Personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengamanan, baik Ibadah Perayaan Jumat Agung dan paskah di wilayah Hukum Polres Tomohon", ujar Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., saat menyampaikan arahan pada pelaksanaan apel kesiapan pengamanan.

'Pelaksanaan perayaan Jumat Agung dan hari raya Paskah kali ini, bersamaan dengan ibadah puasa dari umat muslim, untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati, jaga toleransi yang sudah terbina saat ini, dan saling menghargai kegiatan masing-masing agama yang ada", ungkap Kapolres.

AKBP Lerry Tutu, S.I.K. M.M., juga menerangkan bahwa, pengamanan akan di lakukan di tempat-tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pasar, terminal dan lokasi wisata, serta lokasi lainnya yang berpotensi terjadinya keramaian yang mengumpulkan masyarakat.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang ada, saat perayaan Jumat Agung dan Paskah serta pelaksanaan Ibadah Puasa, agar supaya kegiatan keagamaan ini bisa berjalan aman dan lancar", harap Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

Terpisah Kabag Ops Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I.K., menjelaskan, sebanyak 200 Personel gabungan satuan fungsi Polres Tomohon, dan Polsek sampai Polsubsektor dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan perayaan Jumat Agung dan Paskah di wilayah Hukum Polres Tomohon.

"Untuk pelaksanaan pengamanan, akan dilaksanakan selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 28 maret 2024 sampai dengan 01 april 2024", terang Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I.K.

"Untuk pengamanan di bagi beberapa kegiatan meliputi pengamanan tempat Ibadah dan masyarakat yang akan beribadah, peleton siaga baik Polres maupun Polsek/Polsubsektor, tim patroli, pengaturan arus lalulintas dan power on hand", jelas Kabag Ops Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I. K.

"Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui, adanya kejadian yang mengganggu sitasi kamtibmas, atau pelaksanaan kegiatan keagamaan yang ada, kami menghimbau agar segera menghubungi pihak Kepolisian, agar bisa segera untuk di tangani", Pungkas Kompol Nohfri Maramis, S.H., S.I.K.

Gabungan Personel Polres Tomohon
peserta apel kesiapan pengamanan

Pelaksanaan apel kesiapan diikuti oleh seluruh Personel Polres Tomohon, baik Polres, Polsek dan Polsubsektor.

Kembali Berulah, Sergio Residivis Curanmor Diamankan Bima Cs.

Humas Polres Tomohon, Selasa 19 Maret 2024

Dua kali merasakan dinginnya ruang tahanan, tidak membuat jera lelaki SS alias Sergio, untuk berurusan lagi dengan hukum.

Mengapa tidak, Sabtu (16/3/2024) SS alias Sergio, diamankan Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon pimpinan Aipda Bima Pusung, karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, pada kamis (14/3/2024), di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.

"Benar, Tim Buser Polres Tomohon, pada Sabtu (16/3/2024), telah mengamankan seorang residivis kasus curanmor berinisial SS alias Sergio, warga Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, yang di duga kuat, telah beraksi kembali di wilayah Tomohon", tutur Kasi Humas AKP Ferdy Suluh mewakili Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

"SS alias Sergio diamankan Tim Buser di Wilayah Manado, berdasarkan laporan Polisi di Polres Tomohon, tang dilaporkan oleh Janto Maklem, warga Kelurahan Tuminting Lingkungan I Kota Manado", ujar AKP Ferdy Suluh.

"Terduga pelaku mengambil kendaraan R2 merek Suzuki Skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA, yang di parkir korban di parkiran pertokoan Girsa, tanpa seijin dan sepengetahuan korban, dan saat terduga pelaku SS alias Sergio diamankan, dia sedang mencari pembeli untuk menjual barang bukti yang ada", terang AKP Ferdy Suluh.

Lanjut Kasi Humas menjelaskan, Tim Buser dalam pengungkapan kasus yang ada, dengan melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, yang pada akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku SS alias Sergio di wilayah Manado, dan hasil interogasi terhadap terduga pelaku, dia mengakui perbuatannya, bahwa dia yang telah mencuri satu unit sepeda motor yang ada di parkiran pertokoan Girsa Tomohon.

"Dalam kurun waktu 1 bulan, Polres Tomohon telah mengungkap 2 kasus curanmor, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohonx, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, agar memperkuat sistem keamanan pada kendaraannya masing-masing, dan jangan memarkir kendaraan pada tempat rawan terjadinya pencurian, apalagi memarkir kendaraan yang jauh dari pengawasan kita", harap Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., menambahkan bahwa Tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung, saat mengamankan terduga Pelaku SS alias Sergio bersama barang bukti satu unit sepeda motor suzuki skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA di wilayah Manado, berkolaborasi dengan Polsek Wenang Polresta Manado.

"Saat ini terduga Pelaku SS alias Sergio, bersama barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor suzuki skydrive warna merah hitam no polisi DB 6907 AA, sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut", singkat Kasat Reskrim.

"Kepada terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

Lakukan Illegal Fishing di Laut Sulawesi, Kapal Asing Asal Filipina Diamankan KP. Baladewa-8002

Humas Polres Tomohon, Senin 11 Maret 2024

Sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina ditangkap oleh Personel Kapal KP. Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang BKO di Polda Sulut. Kapal asing tersebut diduga tengah melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.

Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di atas Kapal KP. Baladewa-8002, Senin (11/3/2024) pagi, dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, didampingi Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.

"Kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP. Baladewa-8002 pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT," jelas Kombes Pol Kukuh Prabowo. 

Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia, tanpa ada dokumen perijinan penangkapan ikan. 

"Kapal tersebut ditangkap saat KP. Baladewa-8002 sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada hari Kamis, 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi," lanjutnya. 

Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44), yang membawa 19 ABK, bersama sejumlah barang bukti, di Direktorat Polairud Polda Sulut. 

"Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone," katanya. 

Menurutnya, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari. 

"Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," ujarnya. 

Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)," lanjutnya. 

Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) selama kapal tersebut beroperasi. 

"Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional," pungkas Kombes Pol Kukuh Prabowo. 

Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Gasak 1 Unit R2 di Tomohon, Dua Pemuda Tanggung Asal Mitra Diamankan Tim Buser Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon, Sabtu 9 Maret 2024

Polres Tomohon, melalui tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon pimpinan Aipda Bima Pusung, berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku masing-masing MG alias Migel, (18), pekerjaan tiada, alamat Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu dan RM alias Rian, (17), pekerjaan tiada, warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombatu, yang di duga kuat, sebagai Pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Kedua terduga Pelaku, berhasil diamankan oleh tim Buser, yang berkolaborasi dengan Personel Polres Minahasa Utara, dan Polsek Tombatu, di wilayah Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kejadian yang terjadi pada sabtu (2/3/2024), di salah satu lokasi tempat parkir yang ada di kaki gunung lokon, Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, mengakibatkan korban lelaki Johanis Samuel Suawa (24) seorang Mahasiswa, warga Desa Tombulu Kecamatan Tombulu mengalami kerugian, kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda CB warna merah DB 5295 MD raib di ambil orang tak di kenal.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, pada rabu (6/3/2024), di SPKT Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., membenarkan bahwa Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor, yang beraksi pada sabtu (2/3/2024), di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon utara, tepatnya di tempat parkiran pendakian yang ada di kompleks kaki gunung lokon.

"Benar, Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polres Tomohon", ujar Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

"Ke dua terduga pelaku diamankan tim Buser, berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan saudara Johanis Samuel Suawa, pada tanggal (6/3/2024) di SPKT Polres Tomohon", terang AKP Suluh.

"Sejak kejadian, dan sampai dilaporkan oleh korban ke Polres Tomohon perihal kejadian tersebut, Korban tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor miliknya", jelas AKP Ferdy Suluh.

Dijelaskan oleh Kasi Humas AKP Ferdy Suluh bahwa, tim Buser berdasarkan laporan yang ada, kemudian melakukan pengembangan, dengan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut, yang pada akhirnya, hasil pengembangan tim buser berhasil mengamankan ke dua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra, dan hasil interogasi awal terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya, di mana mereka yang telah mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung lokon.

Di tambahkan oleh Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., bahwa tim buser saat mengamankan kedua terduga Pelaku di wilayah Tombatu Mitra, berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu, karena ke dua terduga Pelaku, kemungkinan juga melakukan aksi yang serupa di wilayah Polres Minut.

"Kedua terduga pelaku berhasil diamankan berkat pengembangan, yang dilakukan oleh Tim Buser di lapangan, untuk melakukan pengungkapan kasus yang ada", tutur Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

Lanjut Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., menerangkan kalau saat ini kedua terduga Pelaku bersama barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor, sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada ke dua terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", tutup Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.

Terpantau juga 1 unit Sepeda motor merek Honda CB warna merah DB 5295 MD, sudah diamankan di Mapolres Tomohon, dan dijadikan barang bukti.

Polda Sulut Amankan Lagi Satu Tersangka berinisial RM, Yang di Duga Kuat Terlibat Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal Dari Filipina Yang Terjadi Pada Tahun 2022

Humas Polres Tomohon - Kamis 7 Maret 2024

Hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang diungkap pada tahun 2022 lalu, pihak kepolisian mengamankan satu lagi tersangka, berinisial RM.

Hal tersebut disampaikan Kabid


Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, pada Kamis (7/3/2024) siang.

“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung.

Tersangka RM, warga Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia.

“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Ditambahkannya, penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.

“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” kunci Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.

“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Kombes Pol Gani Siahaan, di depan sejumlah awak media.

RM ini, lanjutnya, bisa dikatakan sebagai ‘otak’ penyelundupan senjata api ilegal tersebut.

“Beberapa waktu sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” ujar Kombes Pol Gani Siahaan.

Dijelaskannya, RM di Filipina termasuk sebagai illegal entry atau masuk ke suatu negara tanpa izin resmi sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.

“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.

Sambungnya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari.

Lebih lanjut diterangkannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui agen salah satu bank yang ada di Papua, yang diterima langsung oleh RM.

“Uang tersebut, Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.