TOMOHON, Humas Polres Tomohon - Rabu 6 Februari 2019, sekira jam 02.10 wita, Team Urc Totosik telah datangi tempat kejadian dan mengamankan seorang lelaki yang melakukan Penganiayaan terhadap seorang perempuan bertempat di Mess Karyawan toko Kelurahan Walian kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Informasi dari warga yang tinggal satu mess dengan terduga dan korban, kemudian Team Urc Totosik yang di Pimpin Bripka Yanny Watung segera dengan cepat mendatangi tempat kejadian dan mendapati seorang lelaki tersebut sementara berada di mess karyawan tersebut.
Setelah Team Urc Totosik mengamankan dan menginterogasi awal bahwa lelaki terduga atas nama MK, 19 tahun, Karyawan Toko Bangunan, kelurahan Walian Tomohon Selatan dan Korban perempuan atas nama KP domisili di Mess yang sama.
Oleh rekan rekan terduga dan korban menjelaskan kepada Ka team Urc bahwa, terduga dan korban sudah hidup bersama dengan belum ada ikatan pernikahan, ditambahkan Yanny bahwa terduga melakukan penganiayaan dengan ancaman dengan sebilah parang di tangan terduga.
Kanit Unit Pelayanan Terpadu Polres Tomohon yang tugas malam tadi Ipda Janny Bajak S.Pd, membenarkan dan menerima terduga dari Urc totosik dalam kasus penganiayaan tersebut, Kemudian telah menyerahkan terduga ke Piket Reskrim untuk proses lanjut kemudian menurut dia bahwa korban dalam penanganan rumah sakit Bethesda Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar