HUMAS POLRES TOMOHON, Rabu 27 Februari 2018 sekira pukul 14.00 wita Team Urc Totosik Milik Polres Tomohon, melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang lelaki diduga melakukan penganiayaan. bertempat di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima oleh Unit I Spkt Polres Tomohon, maka Tim URC Totosik menindaklanjuti dan mengamankan lelaki Sonny Mogi, 52 tahun, pekerjaan Tani, Kelurahan Kakaskasen lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lelaki Frank DD Manus, 39 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Kelurahan Katinggolan Lingkungan IV Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa.
Uraian kejadian yang diterangkan Ka Team Urc Totosik Bripka Yanny Watung bahwa berawal kejadian pada hari jumat tanggal 22 Februari 2019 sekira pukul 20.30wita bertempat di kelurahan Kakaskasen, terduga datang marah-marah sambil merusak pagar tempat tinggal pelopor yang terbuat dari seng, kemudian pelapor bersama Lelaki Niki Polii mendatangi terduga untuk bertanya mengapa melakukan hal demikian, saat itu juga karena terduga sudah di pengaruhi minuman keras, langsung memukul pelapor dengan mengunakan kepalan tangan berulang-ulang dibagian wajah, sehingga mengakibatkan telinga kiri pelapor mengeluarkan darah.
Dengan tanpa ada gangguan dan perlawanan oleh terduga, Team Urc Totosik mengamankan dan membawa ke markas Polres Tomohon dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat Proses pemeriksaan oleh Piket Reskrim Polres Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar