Humas Polres Tomohon, Jumat 18 Desember 2020
Berdalil tidak ada biaya untuk pulang kampung, JL alias Fandi (20), warga Desa Kanaan jaga V Kecamatan Dumoga, yang keseharian bekerja sebagai penjaga kandang, nekad mencuri ternak hewan babi yang dijaganya, yang terletak di ruas jalan Taratara - Kayawu.
Aksi Fandi diketahui oleh pemilik kandang bapak Tommy Rau, kamis 17 Desember 2020 jam 15.30 wita, saat mengecek kandang miliknya yang di jaga oleh Pelaku.
"Jam stenga 4 (15.30 wita), saya mengecek kandang babi milik Saya yang terletak di jalan antara Taratara dan Kayawu, saat itu saya melihat kandang dalam keadaan kotor, dan Fandi yang keseharian bekerja merawat hewan ternak babi, tidak ada di lokasi kandang", ujar Tommy Rau pemilik kandang.
"Saya pun membersihkan kandang, dan saat berada di salah satu bilik, saya melihat sudah kosong dan hewan ternak yang berjumlah 8 ekor sudah tidak ada", jelas Tommy.
"Saya sempat mencari hewan ternak di sekitar kandang, sekalian mencari Fandy namun dia juga sudah tidak ada, dan akhirnya saya melaporkan ke pihak kepolisian perihal kejadian ini", tambah Tommy Rau.
Tim Resmob pimpinan Bripka Bima Pusung, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 377 / XII / 2020 / Sulut / SPKT / Res - Tmhn pelapor An. Tommy Rau, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan sehubungan dengan pencurian hewan ternak babi, yang terjadi di salah satu kandang, yang ada di ruas jalan Taratara - Kayawu.
"Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian, mengarah kepada JL alias Fandi, yang keseharian bekerja dan merawat hewan ternak babi, milik bapak Tommy Rau", buka Bripka Bima.
"Kami pun melakukan pencarian kepada Fandy, dan sesuai informasi yang ada, Pelaku selalu berkumpul dengan teman-temannya di cafe Onbi", ujar Bima
"Jumat 18 Desember 2020 jam 01.00 wita, kami berhasil mengamankan Fandy, di cafe onbi yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya", jelas Bima
Pelaku JL alias Fandy, di hadapan tim Resmob mengakui perbuatannya, yang telah mengambil 8 ekor hewan ternak babi dari dalam kandang, milik bapak Tommy Rau.
Pelaku mengambil 8 ekor hewan ternak babi, dengan memasukkannya ke dalam 2 karung, setiap karung masing-masing berisi 4 ekor, dan dengan sepeda motor pinjaman, Fandy membawa hewan babi yang ada di dalam karung, ke selokan yang ada di Taratara untuk disembunyikan.
"Saya berencana menjual 8 ekor hewan ternak babi ini, bahkan sudah terjadi pembicaraan dengan seorang bapbak, tapi karena tidak terjadi kesepakan harga, transaksi jual beli tidak terjadi, dan saya kemudian menghubungi pembeli yang lain, tapi belum berhasil menjual, saya sudah tertangkap", jelas Fandy
"Saya akan menggunakan uang hasil penjualan ini, untuk kembali ke kampung saya di Dumoga, dan apa yang saya lakukan, tanpa sepengetahuan pemilik kandang, bapak Tommy", tambah Fandy di hadapan Tim Resmob.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui ka tim Resmob Bripka Bima Pusung menambahkan, untuk pelaku JL alias Fandi, bersama barang bukti 8 ekor hewan ternak babi, sudah diamankan di Polres Tomohon.
"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawan, dan mengakui perbuatannya, serta menunjukkan di mana hewan ternak babi disembunyikan", pungkas Bima Pusung didampingi personil tim Resmob lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar