Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Pesta Miras Berujung Penganiayaan, VT dan SK Diamankan Yanny Cs.

Humas Polres Tomohon, Senin 28 Desember 2020.

VT alias Vence (40) dan SK alias Septian (25), keduanya warga Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya diamankan tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pada minggu 27 Desember 2020 jam 23.30 wita, di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan, karena secara bersama-sama, telah melakukan kekerasan terhadap RAP alias Alfa (17) warga yang sama dengan kedua pelaku.

Penangkapan terhadap Vence dan Septian, karena adanya laporan dari masyarakat, di mana keduanya telah menganiaya Korban Alfa, di rumah Pelaku Vence.

"Kami mendapatkan informasi, dimana telah terjadi pengeroyokan, di kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan", ujar Yani sapaan akrab Ka tim Totosik.

"Kami langsung ke tempat kejadian perkara, dan mendapati kedua pelaku bersama teman mereka sedang pesta miras, kemudian menanyakan perihal kejadian yang terjadi, dan kedua pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban", terang Bripka Yanny Watung.

Penganiayaan terhadap Alfa, dikarenakan kedua pelaku marah dengan sikap korban, yang sudah banyak berbicara, dan berjalan mondar mandir di lokasi mereka minum, bahkan saat di tegur dan di suruh pulang, korban hanya melawan.

"Saya menamparnya sebanyak satu kali ke arah wajah pipi sebelah kiri", aku Vence.

"Saya juga menampar sebanyak satu kali dan memukul dengan tangan tergenggam ke arah wajah Alfa", tambah Septian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami memar pada bagian wajah pipi sebelah kiri, dan bengkak pada mata kanan.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Ka tim Totosik Bripka Yanny Watung membenarkan kejadian ini.

"Ke dua pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, dan saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan mereka", jelas Yanny.

"Di masa pandemi Covid - 19 saat ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengikuti himbauan pemerintah yang ada, antaranya menghindari adanya kerumunan atau berkumpul, dan hal ini telah di langgar, dimana sebelum kejadian terjadi, antara pelaku, korban dan beberapa rekan mereka berkumpul dan pesta minuman keras, yang akhirnya berujung pada peristiwa penganiayaan", pungkas Bripka Yanny Watung didampingi personil Totosik lainnya.

Tidak ada komentar: