Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Hampir Setahun Buron, Akhirnya Pelaku Curanmor di Bekuk di Boalemo

Humas Polres Tomohon, Senin 13 Januari 2020


Akhirnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang beraksi di Kota Tomohon, pada bulan januari 2019, berhasil diamankan tim Buser Polres Tomohon Pimpinan Bripka Bima Pusung.

Pelaku WH alias AA alias Wandri alias Alex, berhasil diamankan Tim Buser pada 9 Januari 2020 di Wilayah Hukum Polres Boalemo Polda Gorontalo, sehubungan dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor, pada tanggal 23 Januari 2019, di cafe Benedetto Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku bisa berhasil, setelah Tim Buser Polres Tomohon bekerja sama dengan Tim Buser Polres Boalemo, sehubungan dengan keberadaan pelaku, yang sesuai informasi berada di Wilayah hukum Polres Boalemo, ucap Kanit Buser Bripka Bima.

Di hadapan petugas, Pelaku WH alias AA alias Wandri alias Alex, mengakui perbuatannya. Dia juga menerangkan, bahwa kendaraan roda dua Honda Beat Street warna hitam DB 2176 GL, di curi pelaku di cafe benedetto, di mana sebelum melakukan aksinya pelaku berpura-pura bekerja di cafe tersebut.

Pelaku juga menambahkan, selain sepeda motor, Dia juga mengambil HP dan dompet milik korban, dimana saat kejadian, korban sudah tertidur di dalam cafe.

Kanit Buser Bripka Bima menjelaskan, ketika Pelaku berhasil mencuri sepeda motor, HP dan dompet milik Korban, Pelaku langsung melarikan diri ke Gorontalo, dan kemudian Pelaku menjual sepeda motor seharga 5.000.000 juta, kepada warga Boalemo, sedangkan HP sesuai pengakuan Pelaku, sudah dirusaknya dan di buang di jembatan menuju ke kuandang.

Bripka Bima juga menambahkan, saat diamankan, barang bukti sudah tidak ada pada Pelaku, sehingga Tim buser Tomohon bersama Tim Buser Polres Boalemo melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi, bahwa sepeda motor ada pada lelaki M warga Boalemo.

Tim berhasil memancing lelaki M untuk melakukan transaksi, namun pada saat akan di tangkap lelaki M bisa melarikan diri dan babuk sepeda motor yang ada pada lelaki M bisa diamankan, tambah Bripka Bima di dampingi Personil Buser lainnya.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Buser Tomohon di Wilayah Hukum Polres Boalemo.

"Laporan Polisinya sudah di buat oleh Korban di Polres Tomohon sejak januari 2019, dan berkat kerjasama dengan Kepolisian Polres Boalemo, Pelaku bisa diamankan," tambah Kasubbag Humas.

Saat ini Pelaku WH alias AA alias Wandri alias Alex, bersama barang bukti, satu unit sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon, dan selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku, tutup AKP Andrie.

Tidak ada komentar: