Humas Polres Tomohon, Sabtu 25 Januari 2020
Kesigapan Tim Totosik, dalam merespon laporan masyarakat, yang melaporkan telah terjadinya suatu tindak pidana, pantas di ancungi jempol.
Selang waktu 15 menit, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan samurai berinisial MR alias Maxi (47) warga Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah.
Kami mendapat laporan dari masyarakat, pada sabtu 25 januari 2020 jam 00.30 wita, dimana telah terjadi tindak pidana pengancaman, dengan menggunakan samurai, di Kelurahan Matani 3 Lingkungan 10 Kecamatan Tomohon Tengah, ungkap Bripka Yanny.
Sampai ke tempat kejadian perkara, pelaku sudah tidak berada di tempat, dan setelah melakukan pengembangan, pada jam 00.45 wita, Tim kami bisa mengamankan Maxi, bersama barang bukti satu buah senjata tajam jenis samurai, tambah Bripka Yanni.
Bripka Yanny yang didampingi personil Tim Totosik menambahkan, Maxi sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu melakukan pesta miras, di rumah salah satu warga, yang sedang melaksanakan acara di kelurahan Matani 3.
Karena sudah mabuk, anggota linmas Kelurahan Matani 3 Bily Paat dan Denny Pitoy, menegur pelaku.
Bukanya menerima teguran itu, pelaku malah marah dan pulang ke rumah, kemudian mengambil samurai dan kembali ke tempat acara selanjutnya membuat keributan, serta mengajak anggota linmas Billy dan Denny untuk berkelahi, ujar Bripka Yanny.
Pelaku pernah di hukum penjara pada tahun 1998 selama 9 tahun, karena kasus pembunuhan, tutup Bripka Yanny, di dampingi personil Tim Totosik.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku dan barang bukti satu buah samurai, sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses lanjut", tutup AKP Andrie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar