Humas Polres Tomohon, Selasa 14 Januari 2020
Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama di Wilayah Hukum Polres Tomohon. Hal ini dibuktikan ketika Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku tindak pidana di Kelurahan Matani satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Tim Totosik Pimpinan Bripka Yanny Watung, senin 13 januari 2020 jam 22.00 wita, mengamankan RR alias Revo (47) warga Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, yang di duga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan kepada perempuan HS alias Hertje (55)
Kejadian terjadi pada minggu, 12 Januari 2020 jam 22.00 wita di rumah korban yang sedang melaksanakan kegiatan acara syukur, ucap Bripka Yanny.
Saat korban bersama warga sedang menikmati pesta di rumah korban, kemudian datang Pelaku Revo, bergabung dalam kegiatan acara. Tak lama berselang, dan sudah dipengaruhi minuman keras, maka terjadi permasalahan antara Pelaku dengan beberapa warga yang ada di acara pesta, sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan warga tersebut, tambah Bripka Yanny.
Karena situasi yang sudah ribut, kemudian korban keluar dari dalam rumah, dengan maksud ingin melerai perkelahian tersebut, namun Pelaku bukannya mendengarkan, malahan langsung memukul korban dengan tangan beberapa kali, yang mengena pada bagian belakang kepala dan leher korban, yang akibatnya korban mendapat perawatan di rumah sakit, tutup Bripka Yanny didampingi anggota Tim Totosik.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah KOMPOL Chilion Diar membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
Kejadian terjadi pada minggu 12 januari 2020 jam 22.00 wita, di rumah salah satu warga yang ada Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, dan korban sudah membuat laporan polisi, sedangkan Pelaku sudah diamankan tim totosik dan diserahkan di Polsek Tomohon Tengah, tambah Kapolsek.
"Saat ini pelaku RR alias Revo (47) sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", Tutup KOMPOL Diar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar