Humas Polres Tomohon, Selasa 21 Januari 2020
Kembali peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon, yang kali ini terjadi di Desa Tincep jaga tiga Kecamatan Sonder dan menghanguskan satu unit bangunan rumah yang terbuat dari kayu, milik dari Keluarga Rondonuwu - Kalalo.
Kejadian kebakaran ini terjadi, pada selasa 21 Januari 2020 jam 09.15 wita.
Informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, dimana saat peritiwa kebakaran terjadi, tidak ada orang di dalam rumah, karena pemilik rumah bapak Yan Rondunuwu, berada di rumah anaknya, di Desa Kauneran Kecamatan Sonder.
Informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, dimana saat peritiwa kebakaran terjadi, tidak ada orang di dalam rumah, karena pemilik rumah bapak Yan Rondunuwu, berada di rumah anaknya, di Desa Kauneran Kecamatan Sonder.
"Kita kurang tau kita pe rumah so tabakar, setelah kita pe cucu Fongli Onibala ba telepon, kong kase tau kalu tu rumah di Tincep so ta bakar" (Saya mengetahui kalau rumah saya sudah terbakar, setelah mendapat informasi melalui telepon, dimana cucu saya yang bernama Fongli Onibala mengatakan kalau rumah saya yang di Tincep sudah terbakar, ungkap bapak Yan Rondonuwu.
Menerima informasi itu, Saya langsung pulang ke Desa Tincep, dan mendapati kalau rumahnya yang terbuat dari kayu sudah hangus terbakar, tambah bapak Yan.
Keterangan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, seperti penuturan bapak Alex Sumilat, yang rumahnya berdekatan dengan rumah yang terbakar mengatakan, sebelum kejadian saksi melihat asap di dapur, dan saksi mengira kalau pemilik rumah sedang memasak menggunakan tungku, dan saksi sempat bertanya kepada ibu Lince Rondonuwu, namun ibu Lince Rondonuwu mengatakan kalau di rumah tersebut tidak ada orang.
Tak berapa lama kemudian, saksi melihat kepulan asap tebal dari arah dapur, dan kebakaran sudah terjadi.
Api baru bisa dipadamkan setelah, dua unit kendaraan pemadam kebakaran datang ke tkp untuk mematikan api, di bantu oleh warga yang ada di sekitar lokasi kebakaran.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Sonder IPDA Hentje Talumepa, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
Benar telah terjadi peristiwa kebakaran, satu unit rumah dengan ukuran 6 x 7 meter, yang terbuat dari kayu, di Desa Tincep Kecamatan Sonder milik dari keluarga Rondonuwu - Kalalo, ucap Kapolsek.
Kobaran api, bisa dipadamkan setelah dua unit kendaraan pemadam kebakaran milik pemkab Minahasa datang ke tkp memadamkan api dan juga di bantu oleh warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, tambah IPDA Hentje.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, sedangkan kerugian sekitar 200 juta rupiah, dan saat ini lokasi kejadian sudah di police line, untuk kepentingan penyelidikan", tutup Kapolsek Talumepa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar