Humas Polres Tomohon, Jumat 03 Januari 2020
Tim Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung, tetap berkomitmen untuk memberantas, pelaku tindak pidana di Kota Tomohon.
Ini dibuktikan, di hari kedua di bulan januari tahun 2020, tim Totosik mengamankan lelaki bejat, pelaku tindak pidana percabulan terhadap remaja, lelaki JF alias Jef (58) warga kelurahan Kakakasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Jef diamanakan pada kamis, 02 Januari 2020 jam 22.00 wita di Kelurahan Kakaskasen satu Kecamatan Tomohon Utara, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebut saja Mawar (12), siswi salah satu SMP yang ada di kota Tomohon.
Mirisnya, aksi bejat ini, sudah dilakukan oleh Jef sejak Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar tahun 2017, dan aksi ini dilakukan sampai November 2019.
Informasi dari Mawar, dimana dia sudah di setubuhi oleh Jef sebanyak 9 kali, sejak Korban masih duduk di bangku SD kelas 4 sampai SMP, dan setiap selesai menyetubuhinya, pelaku memberinya uang untuk tutup mulut 10.000 sampai dengan 100.000 rupiah.
Mawar juga menambahkan, sebelum melakukan aksinya Jef selalu membujuk Mawar, agar mau melayani nafsu bejat Pelaku.
Saat diamankan Tim Totosik, Pelaku Jef mengakui semua perbuatannya, dimana telah menyetubuhi Mawar sejak masih SD sampai sudah di bangku SMP, dan dalam setiap melakukan aksinya, Pelaku selalu membujuk dengan memberikan uang.
"Kita ja buju deng kase doi pa dia supaya dia suka mo bersetubuh dengan kita, kata Pelaku".
Aksi bejat ini, berdasarkan pengakuan Pelaku, dilakukan dibeberapa tempat seperti di perkebunan, pekuburan cina dan lumbung dekat rumah Mawar, yang lokasinya semua ada di Kakaskasen satu Kecamatan Tomohon Utara, ucap Ka Tim Totosik Bripka Yanny Watung
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas IPTU Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini, Palaku sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pihak keluarga sudah membuat laporan polisi", Tutup IPTU Mamahit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar