Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Tim Totosik Amankan Renaldo, Pelaku Aniaya di Kolongan

Humas Polres Tomohon, Rabu 3 Februari 2021

Selasa 2 Februari 2021 jam 22.00 wita, tim URC Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, kembali mengamankan pelaku keributan, sekaligus penganiayaan, yang terjadi di salah satu tempat kost, yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.

RT alias Renaldo (20) yang berprofesi sebagai tukang, warga Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat, diamankan Yanny Cs karena telah membuat keributan, dan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa MJP alias Micky (18), warga Desa Betelen Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Peristiwa keributan yang berakhir dengan penganiayaan, yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban, sesuai dengan keterangan yang di peroleh, berawal ketika pelaku bersama teman-temannya, pada selasa 2 Februari 2021 jam 20.00 wita, sedang mengkonsumsi minuman keras dirumahnya, yang ada di kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat.

Saat sedang mengkonsumsi minuman keras, pelaku menerima panggilan telepon VC dari perempuan JAFK alias Jovanka (17) yang merupakan mantan pacar dari pelaku dan juga saksi pada saat kejadian, di mana dalam sambungan VC ini, terlihat Jovanka sedang mengkonsumsi obat komix, dan sengaja diperlihatkan kepada pelaku.

"Saya marah dengan apa yang dilakukan oleh Jovanka mantan pacar saya, yang sedang mengkonsumsi obat komix, dan sengaja diperlihatkan saat melakukan VC", ujar Pelaku di hadapan Tim Totosik.

"Saya juga yakin, Jovanka melakukan hal itu, karena dipengaruhi oleh korban", jelas Renaldo.

Pelaku yang saat itu sudah dipengaruhi minuman keras, dalam keadaan marah, langsung menuju ke tempat kost Jovanka, yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, dengan menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di lokasi kejadian, Jovanka yang mengetahui kedatangan Pelaku, langsung mencegat agar pelaku tidak masuk ke dalam tempat kost, namun hal itu tidak dihiraukan oleh Renaldo, dan saat itu juga langsung menuju ke salah satu kamar, yang di huni oleh korban, di mana Pelaku beranggapan kalau Jovanka melakukan perbuatannya akibat ajakan dari korban Micky.

Sampai di depan kamar korban yang dalam keadaan terkunci, pelaku kemudian membuat keributan, dan mengancam kalau pintu tidak di buka, maka akan mendobrak pintu kamar tersebut.

Dalam keadaan takut, korban kemudian membuka pintu kamarnya, saat itu juga pelaku langsung masuk ke dalam kamar, dan mendorong korban bersama kedua teman korban yang ada di dalam kamar, kemudian Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan memukul menggunakan tangan secara berulang-ulang, yang mengakibatkan rasa sakit dan bengkak pada bagian kepala korban.

"Kami menerima aduan dari masyarakat, di mana ada keributan dan penganiayaan di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah", ujar Bripka Yanny Watung.

"Kami langsung menuju ke tempat kejadian, sesuai laporan yang disampaikan masyarakat, saat tiba di lokasi, kami bertemu dengan Pelaku, yang telah melakukan aksinya akan keluar dari tempat kost, dan saat itu juga kami mengamankan pelaku", jelas Yanny.

"Pelaku mengakui di hadapan tim Totosik, kalau dia yang telah membuat keributan dan penganiayaan", tambah Yanny.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar, membenarkan kejadian tersebut.

"Untuk Pelaku, korban dan saksi, tadi malam sudah diserahkan oleh Tim Totosik, ke piket Polsek Tomohon Tengah", terang Kapolsek.

"Pelaku mengakui kalau dia telah membuat keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban, dan hal ini dilakukannya karena marah dan sakit hati, di mana mantan pacarnya sudah berani mengkonsumsi obat komix dan suka mabuk, dan menurut pelaku, hal ini dilakukan mantan pacarnya karena dipengaruhi dan di ajak oleh Korban", jelas Kapolsek.

"Untuk pelaku sudah diamankan dan kepada korban sudah diarahkan untuk membuat laporan, sebagai dasar untuk melakukan penyidikan", pungkas Kapolsek Kompol Chilion Diar.


Tidak ada komentar: