HUMAS POLRES TOMOHON, Senin 29 April 2019, sekira jam 01.30 wita, Team Urc Totosik Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kinilow Satu Lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.
Team Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung telah melaksanakan penangkapan untuk di amankan terhadap seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Korban beridentitaskan FP, 27 tahun, warga Kelurahan Kinilow Satu Lingkungan XI Kecamatan Tomohon Utara.
Setelah di lakukan penangkapan terhadap Terduga dan mengaku beridentitaskan lelaki FKL, 29 Tahun, warga Kelurahan Kinilow Satu Lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara.
Yanny menerangkan bahwa usai mengintrogasi awal dari terduga dan saksi di tempat kejadian bahwa, Pada Hari Sabtu 28 April 2019 sekira jam 21.00 wita Korban dan Pelaku datang ke rumah saksi Bobby M bertempat di belakang Gereja Katholik Kebangkitan Kristus untuk menghadiri pertemuan rukun Casper.
Ternyata di tempat tersebut terduga, korban dan saksi melakukan pesta miras, kemudian dalam pertemuan sambil mengkomsumsi minuman keras terjadi hilang kontrol korban menampar terduga. Terduga tidak terima dengan tamparan tersebut. Korban sudah melupakan hal tersebut kemudian pada sekira jam 01.00 dini hari Minggu, tanpa basa-basi pelaku langsung melepaskan pukulan bertubi-tubi ke arah korban.
Kapolsek Tomohon Utara Iptu Yulianus Samberi S.Ik, lewat Unit Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek, membenarkan bahwa telah menerima dan mengamankan seorang terduga yang di serahkan oleh Team Urc Totosik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar