HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu 07 April 2019 jam 20.00wita, Unit Resmob mengamankan seorang terduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban bertempat di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di pimpin IPDA Janny Bajak bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap Korban lelaki JG, (22), Mahasiswa dan beralamatkan Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari sekira Jam 02.00 Wita.
Team Resmob milik Satuan Reskrim Polres di pimpin Aiptu Sonny Sampow, mengembangkan dan mengumpulkan informasi dalam pengejaran terduga penganiayaan kemudian sekira jam 22.00 wita berhasil mengamankan terduga lelaki DNR, (22), beralamatkan Kelurahan Walian Dua Kecamatan Tomohon Selatan.
Kanit Resmob Aiptu Sonny menerangkan penangkapan berawal dari laporan polisi tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, setelah melakukan penyelidikan di kuatkan dengan informasi yang di dapat, Unit Resmob menuju Kelurahan Walian Satu tepatnya di perumahan Elisabeth, mendapati terduga sedang berada di rumah teman terduga, langsung mengamankan bersama barang bukti yang di gunakan ke Markas Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon lewat Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri S.Ik, membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap terduga, saat ini dalam penanganan satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon, "masih dalam melengkapi administrasi termasuk mengambil keterangan saksi korban dan saksi lainnya". Tutur Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar