Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Unit Laka Lantas tangani Kecelakaan 1 Meninggal Dunia

HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu, 28 April 2019, Jam 21.00 wita. Piket Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tomohon, mendatangi tempat kejadian perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di ruas jalan Tomohon-Manado Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara, Tepatnya di depan Rumah Makan Super Star. 


Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Sepeda motor Honda CBR DB 2088 EL, yang di kendarai oleh lelaki WR, 24 Tahun, warga Desa Wuwuk Jaga V Kecamatan Tareran, dan bertabrakan dengan kendaraan sepeda Yamaha Mio DM 3648 DM, yang di kendarai oleh lelaki IR, 41 Tahun, warga Jln Cendrawasih RT 4/6 Heledulaa Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Akibat dari Kejadian tersebut diterangkan oleh Personil Unit Kecelakaan bahwa Pengendara Honda CBR DB 2088 EL, Lelaki Wilhard Rumengan mengalami luka ringan, sedangkan pengendara Yamaha Mio DM 3648 DM, Lelaki Ibrahim Roring menjadi korban Meninggal Dunia. Kedua kendaraan menelan korban materi sekira Rp. 5.000.000.

Personil Unit Kecelakaan menerangkan bahwa setelah mendatangi tempat kejadian dan menginterogasi korban dan saksi di rumah sakit Bethesda Tomohon, bahwa berawal dari pergerakan kendaraan Yamaha Mio DM 3648 DM yang bergerak dari arah utara menuju selatan Manado ke Pusat Kota Tomohon dan pada saat melintasi TKP di duga akan mendahului kendaraan berada di depanya yang identitas kendaraan tidak diketahui, kemudian kendaraannya oleng kekanan kemudian terjadilah tabrakan dengan kendaraan Honda Cbr DB 2088 EL.

Kasat Lantas Polres Tomohon AKP Doddy Arruan S.Ik, membenarkan kejadian tersebut dan telah memerintahkan kepada penyidik Unit laka untuk melengkapi berkas perkara untuk tindak lanjutnya.

Tidak ada komentar: