Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Cemburu dan aniaya korban, Lelaki TM dilaporkan ke Polisi

HUMAS POLRES TOMOHON, Senin, 22 April 2019, Unit III Spkt Polres Tomohon, menerima laporan tentang penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Paslaten satu kecamatan Tomohon Timur tepatnya di Pasar Beriman Kota Tomohon.

Kanit III Spkt Ipda Janny Bajak dalam laporan mengatakan bahwa yang menjadi Korban dan melapor di markas Polres Tomohon Perempuan SK, 41thn, pedagang dan beralamatkan Kelurahan Luaan Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa. Kemudian yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan adalah lelaki TM, 31 tahun, Sopir, warga desa Dayau Kecamatan Kotamobagu Kota Kotamobagu.

Kejadian yang terjadi menurut Kanit III Spkt menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 20 April 2019 jam 14.00wita di pasar Beriman kelurahan Paslaten. Berawal lelaki TM sejak pagi hari sedang membantu Korban SK yang berjualan di pasar, kemudian Korban meninggalkan tempat jualan dan mendatangi pelanggan untuk menagi hutang. Pada sekira jam 14.00wita sore hari, pelapor kembali ke tempat dagangannya dan sontak lelaki TM langsung marah sambil berteriak dengan makian sambil melepaskan pukulan dengan tangan terkepal secara berulang kali ke wajah Perempuan SK.

Akibat kejadian tersebut tampak korban pelapor mengalami bengkak pada bagian kepala dan wajah.

Di perkirakan motif terduga lelaki TM melakukan penganiayaan terhadap Korban adalah cemburu, karena korban meninggalkan jualan dalam rangka menemui seorang lelaki/pacar, sehingga lelaki TM sangat marah besar.

Tidak ada komentar: