HUMAS POLRES TOMOHON, Selasa, 28 Mei 2019, Sekira jam 22.00 wita, Tim Urc Totosik milik Polres Tomohon, telah mengamankan seorang lelaki terduga, yang menganiaya seorang perempuan Pembantu rumah tangga di Kelurahan Kamasi Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi No:LP/269/V/2019/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, Tim Urc Totosik di Pimpin Bripka Yanny Watung, kembali mengamankan seorang lelaki diduga telah menganiaya seorang perempuan Korban yang beridentitaskan AA (27) tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kelurahan Kamasi.
Setelah mengembangkan informasi yang di dapat di sekitar tempat kejadian, Tim Urc Totosik beraksi dengan cepat masuk di rumah terduga, kemudian mendapati terduga dalam kamarnya yang sementara bermimpi buruk alias tertidur nyenyak. ternyata terduga beridentitaskan RM (27), sebagai seorang Linmas di kampung tempat tinggalnya bilangan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Mengutip pernyataan awal tertuang dalam Laporan Polisi yang di ceritakan oleh korban, bahwa pada Senin 27 Mei 2019 sekira jam 07.00 wita saat Korban berada di rumah tempat kerjanya di kelurahan kamasi, korban kaget terduga datang mendekat dengan senjata tajam jenis pisau di tangannya, langsung menjerat leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan mengarahkan pisau pada mata sebelah kanan korban. mengakibatkan seputaran mata korban lecet.
Yanny menerangkan, sempat introgasi terduga bahwa terduga marah besar terhadap korban lantaran menyebarkan berita bohong tentang istrinya, alias Lamu dan Carlota. Itulah motif kejadian.
Kapolres Tomohon, lewat Kasat Reskrim Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan bahwa telah menerima laporan korban, menurutnya dengan tertangkapnya terduga, oleh Piket Reskrim sementara menangani untuk proses lanjut. Jelas Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar