HUMAS POLRES TOMOHON, Kamis, 2 April 2019, jam 09.00 wita, Polres Tomohon melaksanakan sosialisasikan perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri kepada sejumlah anggota Polres Tomohon di ruang Aula Markas Polres Tomohon.
Soasialisasi tersebut dibuka oleh Waka Polres Tomohon Kompol Joyce M.I. Wowor S.Sos mewakili Kapolres Akbp Raswin B. Sirait S.Ik, SH, M.Si serta dihadiri Kasi Propam IPTU Edy Piliphus Moningka, Kanit Provos jajaran Polres Tomohon dan sekira 60 orang personil Polres Tomohon.
Waka dalam sambutannya mengatakan "sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada personil terkait penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, diharapkan kedepan apa yang kita perbuat dalam kedinasan lebih baik lagi.” ujarnya
Sementara Kasi Propam IPTU Edy Moningka dihadapan peserta sosialisasi mengatakan, perbedaan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 dengan peraturan terdahulu perkap 42 dan 43 tahun 2004 diantarannya dalam hal menangani pelanggaran disiplin, diperaturan lama tidak disebutkan anggota boleh ditahan sebelum putusan sidang hingga pihaknya menahan anggota berdasarkan perintah ankum, sedangkan perkap baru anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sudah dijelaskan bisa ditahan walaupun belum ada putusan sidang.” ungkap IPTU Edy.
Edy juga menjelaskan tentang penegakan hukum, kewenangan provos, penyelesaian pelanggaran disiplin, penyelesaian sidang disiplin, peran provos penertiban disiplin, pemeliharaan ketertiban disiplin, penegakan disiplin sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar