Humas Polres Tomohon- Jumat, 11 oktober 2019
Entah apa yang ada dalam pikiran XP (45) alias Mudu warga Kelurahan Tara-tara 1 sehingga melakukan penganiayaan terhadap SFT alias Santo warga Tinoor 2.
Kamis, jam 19.00 wita, XP alias Mudu diamankan oleh Tim Totosik Polres Tomohon pimpinan Bripka Yanny Watung di tempat tinggalnya, dikelurahan Tara-tara 1 lingkungan 8 kecamatan Tomohon Barat.
Penangkapan ini dilakukan, berdasarkan laporan dari SFT alias Santo di Polsek Tomohon Tengah. Santo melaporkan bahwa, pada jam 01.00 wita, dia telah dianiaya oleh XP alias Mudu disalah satu rumah warga yang ada di kelurahan Tara-tara 1.
Penganiayaan terhadap SFT alias Santo oleh XP alias Mudu, berdasarkan keterangan oleh Mudu, dimana hal itu dilakukannya dilatar belakangi masalah buah durian.
Mudu marah kepada korban, karena anaknya pada beberapa hari yang lalu, dipukul oleh Santo dikarenalan telah mengambil buah durian di kebun milik korban, tanpa seijin pemilik kebun.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar membenarkan peritiwa penganiayaan tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat diamankan XP alias Mudu tidak melakukan perlawanan, tutup Kapolsek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar