Humas Polres Tomohon- 09 Oktober 2019
Pada hari selasa 08 Oktober 2019 sekira jam 22.00 wita bertempat di kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan belakang toko multimart, Tim Totosik Polres Tomohon dibawah pimpinan Ka Team Bripka Yanny Watung mengamankan seorang lelaki berinisial RE alias Beca (27) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan terhadap lelaki RE alias Beca berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di SPKT Polres Tomohon yang dilaporkan oleh lelaki HENDRA WAGIU warga Tumatangtang I lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan yang keseharian berprofesi sebagi Sopir.
Kronologi kejadian menurut keterangan Pelapor dimana saat Pelapor sedang mengendarai kendaraan roda 2 dan melewati Tempat Kejadian Perkara dimana Pelaku sedang melaksanakan pesta miras di halaman rumah salah satu warga, tiba-tiba Pelapor dipanggil oleh Pelaku untuk sama-sama melakukan pesta miras namun Pelapor menolaknya dan saat akan meninggalkan tempat tersebut saat itu juga Pelapor mendengar Pelaku mengatakan "so ngana tu kita ja cari-cari" dan saat itu juga Pelaku langsung mendekati Pelapor dan langsung menganiaya dengan menggunakan tangan secara berulang kali sehingga Pelapor terjatuh dari sepeda motor dan saat sudah terjatuh Pelaku masih juga menganiaya Pelapor dengan menggunakan tangan dan kaki.
Akibat dari penganiayaan tersebut Pelapor mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajah dan luka robek pada bagian bibir.
Kapolres Tomohon AKBP RASWIN B. SIRAIT, S.IK, S.H., M.Si, melalui Paur Subbag Humas AIPTU JOHNY RUMAGIT membenarkan kejadian tersebut dan "saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" jelas Paur Humas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar