TOMOHON (19/12/2017), (Tribratanewstomohon) - Bhabinkamtibmas kelurahan Woloan Satu kecamatan Tomohon Barat kota Tomohon. AIPDA G. V. RENGKUNG, bersama Pemerintah Kelurahan dan Babinsa Kelurahan tersebut, bersama-sama menyelesaikan Permasalahan keluarga yang telah berpisah, dan disatukan kembali. Senin, 18 Desember 2017, Polres Tomohon.
Senin, 18 Desember 2017 pukul 12.30 wita, bertempat di rumah dari Lurah Woloan Satu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Woloan Satu AIPDA G.V. RENGKUNG bersama sama dengan Lurah Woloan Satu FELMY JEINE KEKUNG, S.IP, BABINSA Sertu FRANY KAPOH, melaksanakan PROBLEM SOLVING dalam permasalahan Pengancaman dan keluar dari rumah, terhadap Keluarga KAPOH-TOLOLIU.
Menurut penuturan Bhabinkamtibmas kelurahan tersebut bahwa, Suami JK sering melakukan pengancaman akan membunuh Istrinya ST, kendatipun tidak ada perbuatan yang di lakukan oleh Istri, dari hal tersebut sang istri merasa tertekan dan takut sehingga Ia sebagai istri mengambil tindakan keluar dari rumah.
Oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat kelurahan dan Babinsa, Kedua belah pihak sepakat untuk DAMAI kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Bersama, dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan, untuk tidak lagi mengulangi perbuatan pengancaman.
Kapolsek Urban Tomohon Tengah, KOMPOL FRANKY MANUS SH, memberi apresiasi atas kerja sama Bhabin dan Babinsa serta perangkat kelurahan yang di Pimpin Ibu Lurah Woloan Satu tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar