TOMOHON (11/12/2017), (Tribratanewstomohon) - Polres Tomohon, Tim gabungan Polsek Urban Tomohon Tengah, mengamankan 7 anak remaja yang sedang berpesta minuman keras jenis cap tikus di campur dengan obat komix, di bilangan Kaaten kelurahan Matani Satu lingkungan 4 kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon. Jumat, 8 Desember 2017, Jam 14.20 wita.
Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, memimpin Tim gabungan piket Polsek Tomohon Tengah, untuk penjemputan para anak muda yang masih di bawah umur, 15 - 17 Thn, yang berpesta dalam kamar salah satu rumah di bilangan Kaaten Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di rumah lelaki RF yang sudah berumur paruh baya, termasuk larut di dalam pesta miras dengan para ABG tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat tetangga di TKP, yang sungguh merasa terganggu dengan tingkah laku pemilik rumah dan para remaja yang berpesta minuman keras di dalam kamar rumah tersebut, sehingga Kapolres yang mendengar informasi tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian dan sambil menunggu tim gabungan piket yang sudah di panggil, untuk bersama-sama membungkus rumah tersebut.
Setelah mengamankan ke 7 remaja dan lelaki RF yang adalah pemilik rumah, tim langsung membawa dan mengarah ke Markas Polsek Urban Tomohon Tengah. Kemudian ternyata para anak remaja tersebut adalah sekelompok remaja yang sering berurusan dengan pihak Kepolisian yaitu Polres maupun Polsek, dalam hal berpesta minuman keras bahkan sampai ke sex bebas.
Kapolres Tomohon memerintahkan kepada satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon, agar segera berkoordinasi dengan pemerintah kota Tomohon, dalam hal ini BNK kota Tomohon, untuk kemudian di laksanakan rehabilitasi, karena ke 7 ABG tersebut sudah berulang kali terjaring dalam pesta minuman keras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar