TOMOHON (11/12/2017), (Tribratanewstomohon) - Bhabinkamtibmas kelurahan Woloan Satu kecamatan Tomohon Barat, AIPDA G. V. RENGKUNG bersama pemerintah kelurahan, Lurah Woloan Satu FELMY JEINE KEKUNG, S.IP, menyelesaikan satu perkara penipuan tentang Penjualan Rumah Panggung. Jumat, 8 Desember 2017.
Pelapor/korban Ibu SA, warga Kec. Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian terlapor lelaki LS alamat Kelurahan Woloan Satu Lingkungan VIII Kec. Tomohon Barat.
Kronologis kejadian berawal di Kecamatan Kalawat Kab. Minut, pihak Pelapor melihat di salah satu warga sedang mendirikan Rumah Panggung (yang penjualnya adalah Terlapor LS), melihat hal tersebut, timbul ketertarikan Pelapor untuk membeli seperti rumah tersebut.
Kemudian pada awal bulan April 2017 bertempat di rumah terlapor di Kelurahan Woloan Satu, kedua belah pihak ketemu dan sepakat untuk transaksi jual beli Rumah Panggung (dengan harga Rp. 62.500.000). Selanjutnya, pada tanggal 8 April 2017 betempat di Kelurahan Woloan Satu, kedua belah pihak ketemu lagi dan langsung dibuatkan Kwitansi 1 sebagai tanda jadi dengan ketentuan Rumah Panggung bisa di angsur dan rumah tersebut akan selesai pada bulan Oktober 2017.
Seiring waktu berjalan selain tanda jadi yang pertama, dari pihak Pelapor beberapa kali mencicil kepada pihak Terlapor melalui transfer dan kontan sehingga pelapor dapat melunasi harga rumah itu senilai Rp 62.500.000.-
Namun pada kenyataan sampai dengan waktu yang telah di sepakati, terlapor tidak dapat menepati janjinya untuk menyiapkan satu unit rumah, dengan alasan kehabisan Dana. Sehingga pada awal bulan Desember 2017 Pelapor datang ke Kantor Kelurahan Woloan Satu untuk melaporkan lelaki LS.
Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan pemerintah kelurahan, kemudian menjemput terlapor untuk di pertemukan dengan pelapor/korban, tidak berapa lama kedua pihak langsung menemukan titik temu, kemudian sesuai kesepakatan bersama bahwa pada awal Januari 2018, terlapor sesegera menyelesaikan rumah tersebut disertai surat perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar