TOMOHON (05/12/2017), (Tribratanewstomohon) - Piket Polsek Tomohon Utara telah menerima laporan tentang tindak pidana PENCURIAN, pada hari Minggu tanggal 3 Desember sekira jam 21.00 wita, di rumah lelaki JL kelurahan kakaskasen satu lingkungan 8 kecamatan tomohon utara kota tomohon. Senin 4 Desember 2017.
Menurut penuturan pelapor korban lelaki JL, 56thn, PNS, kelurahan Kakaskasen satu lingkungan 8 kecamatan Tomohon Utara bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor/korban, pada hari tersebut diatas, kemudian barang yang hilang adalah; 2 bh Cincin emas pakai berlian seberat 10 gram, 1 bh kalung emas seberat 10 gram, 1 bh gelang emas seberat 10 gram setelah di taksir kerugiannya sekira 21jta. Dan terlapor belum di ketahui.
Kronologis kejadian, sekeluarga pada saat itu keluar rumah dan pergi ke gereja malam, kemudian sekira jam 20.00 wita, di telepon oleh seseorang, bahwa rumah milik dari pelapor telah di masuki oleh pencuri. Dan setelah selesai acara ibadah gereja, maka pelapor dan keluarga kembali ke rumah, dan mendapati memang benar jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka, dengan cara di cungkil paksa, dan mengambil barang-barang seperti tang tersebut di atas.
Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, lewat piket reskrim telah mendatangi tempat kejadian, kemudian mengolah tempat kejadian dan mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar