TOMOHON (05/12/2017), (Tribratanewstomohon) - Polres Tomohon dan Piket Polsek Tomohon Utara, telah menerima laporan tentang tindak pidana PENCURIAN, yang terjadi di kelurahan Kakaskasen satu lingkungan 8 kecamatan Tomohon Utara kota Tomohon. Senin, 4 November 2017,
Menurut penuturan pelapor an ibu NT, bahwa telah terjadi kasus pencurian di rumah kediamannya, pada hari Minggu 3 November 2017, jam 20.30 wita, dan kemudian tidak sempat di ketahui siapa pelaku pencurian tersebut. Barang yang hilang adalah 2 buah Keyboard merk Yamaha warna Hitam, 1 buah Gelang emas seberat 10 gram. Setelah di taksir Nilai Kerugian Material yg dialami Korban pelapor sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Kronologis kejadian terjadi saat Korban sekeluarga tidak berada di rumah (TKP) kebetulan sedang menghadiri undangan di luar kelurahan, selanjutnya Korban pulang rumah sekira pkl 22.00 wita dan mendapati jendela kamar telah dibuka secara paksa dan barang-barang milik korban yang tersebut di atas, sudah tidak berada pada tempatnya, di dalam kamar ternyata sudah hilang atau dicuri.
Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, melalui piket reskrim telah mendatangi tempat kejadian, telah mengolah TKP, mengumpulkan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar