Humas Polres Tomohon, Jumat 3 Juli 2020
Kembali salah satu team kebanggaan Polres Tomohon, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan, Team Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, di wilayah Kota Tomohon.
Jumat 3 Juli 2020 jam 11.30 wita, Team Totosik mengamankan NR alias Vada (23) warga kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan, di rumah temannya, karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan pisau lipat, kepada KS alias Kenko (17) warga kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
"Saya marah kepada pelaku, karena telah memukul dan mengambil HP milik adik saya, pada hari senin 29 Juni 2020", terang Pelaku di hadapan personil team Totosik.
"Tadi subuh saya mendapat informasi, kalau adik saya Mawar, akan bertemu dengan Korban, sehingga saya pun memancing korban melalui media sosial instagram, untuk bertemu di kompleks lapangan babe palar", jelas Pelaku.
"Saat di lokasi lapangan babe palar, tepatnya di pintu masuk lapangan, saya melihat Korban berada di dalam mobil, saya pun langsung masuk ke dalam mobil, dan memukul korban pada bagian wajah, saat Korban keluar dari mobil dan berusaha lari, saya juga mengejarnya dengan pisau lipat, yang sudah saya siapkan dari rumah", aku Pelaku.
"Jumat 3 Juli 2020 jam 09. 45 wita, Kami mendapat informasi dari orang tua korban, bahwa anak mereka Kenko di aniaya oleh Pelaku", ujar Bripka Yanny.
"Kamipun mengarahkan kepada orang tua Korban untuk membuat laporan di Polsek Tomohon Selatan, dan kemudian kami melakukan pencarian terhadap pelaku", terang Bripka Yanny.
"Pencarian kami akhirnya membuahkan hasil, dimana kami berhasil mengamankan Pelaku, di rumah temannya yang berada di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan", jelas Bripka Yanny.
"Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya Kenko, dan juga mengejarnya menggunakan pisau lipat, kami pun membawa Pelaku ke Polsek Tomohon Selatan, bersama barang bukti satu pisau lipat, yang digunakan pelaku mengejar Korban", pungkas Yanny.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tomohon Selatan", ujar Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Widodo mewakili Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H.
"Untuk korban sudah melapor dan diterima laporannya, sebagai dasar untuk proses lanjut", tambah Iptu Widodo.
"Pelaku Vada merupakan resedivis kasus penganiayaan, dan baru menyelesaikan masa hukumannya pada Maret 2020", tutup Iptu Widodo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar