Humas Polres Tomohon, Selasa 30 Juni 2020.
Kerja sama yang dilakukan Team Resmob, Team Totosik dan Satuan Binmas Polres Tomohon, dalam merespon laporan masyarakat, patut diancungi jempol.
Selasa 30 Juni 2020 jam 11.30 wita, kolaborasi team ini, dalam waktu kurang dari 2 jam, berhasil mengamankan pelaku kekerasan, secara bersama-sama terhadap orang, di kompleks kantor sekaligus gudang wings, di Kelurahan Paslaten dua Kecamatan Tomohon Timur.
RS alias Saleh (24), YD alias Yayan (24) keduanya warga Desa Seguan Kecamatan Paguat Gorontalo, IA alias Abas (23), TM alias Tomi (21) dan IM alias Ismet (20) ketiganya warga Desa Sipapan Kecamatan Marisa Gorontalo, dimana kelima orang ini, yang keseharian berprofesi sebagai tukang bangunan, diamankan gabungan Team Resmob, Team Totosik dan satuan Binmas Polres Tomohon.
Kelimanya diamankan karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap AA alias Agus (22), Mujahidin (34) dan Ryan (26), ketiganya warga Dusun soekorno desa Sukasewu Kec Gondosari Kab Blitar Jawa Timur.
Kejadian kekerasan secara bersama-sama ini, terjadi pada minggu 28 Juni 2020 jam 03.00 wita, di lokasi pembangunan kantor dan gudang wings, kompleks perum tiga berlian, Kelurahan Paslaten 2 Kecamatan Tomohon Timur, dimana pelaku dan korban bekerja, sebagai tukang bangunan.
Pengakuan Pelaku, dimana permasalahan diawali ketika kelima pelaku, bersama korban Mujahidin melakukan pesta minuman keras, saat sudah dipengaruhi minuman keras, Mujahidin mengambil botol kosong, dan memukulkan kekepalanya, dimana hal ini membuat kelima pelaku tersinggung.
Karena perbuatan Mujahidin ini, kelima pelaku langsung menganiaya korban secara bersama-sama.
Saat kelima pelaku sedang menganiaya Mujahidin, datang korban Agus dengan maksud melerai penganiayaan itu, tapi malang bagi Agus, karena diapun di aniaya oleh kelima pelaku.
Tak lama kemudian datang Korban Ryan, dengan maksud melerai penganiayaan ini, karena Ryan mendengar suara ribut dan minta tolong, namun naas juga bagi Ryan, karena dia juga jadi sasaran kemarahan kelima pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Agus mengalami lebam di mata sebelah kiri, pipi serta telinga bengkak dan sakit, sedangkan Ryan mengalami bibir lebam dan pecah serta wajah terasa sakit.
"Korban melaporkan kejadian ini, pada selasa 30 Juni 2020 jam 10.00 wita, di Polsek Tomohon Tengah", ujar Bripka Yanny.
"Kami pun mendapat informasi, perihal laporan korban di Polsek Tomohon Tengah, atas kejadian yang dialaminya, dan gabungan team Resmob, Totosik dan sat Binmas, langsung merespon dan menuju ke tempat kejadian, dimana kelima pelaku bekerja", tambah Bripka Bima.
"Kami pun berhasil mengamankan kelima pelaku, dan saat interogasi di lokasi kejadian, mereka mengakui perbuatan mereka, dan kemudian kami membawa mereka ke Polsek Tomohon Tengah", jelas Ipda Didi Sudarsono KBO Binmas, didampingi Personil team Resmob dan Totosik.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H, melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kejadian ini.
"Pelaku dan korban sama-sama bekerja, sebagai tukang bangunan dalam pembangunan kantor dan gudang wings", ujar AKP Andrie.
Kelima pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, yang menganiaya ke tiga korban", pungkas AKP Andrie Mamahit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar