Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Tersinggung Saat Miras, Mario Hadiahi Stenly Dengan Kayu


Humas Polres Tomohon, Sabtu 6 Juni 2020


Seperti kata pribahasa "Akibat mulut, badan binasa", hal ini patut ditujukan kepada Mario dan Stenly.

MK alias Mario (20) warga Kelurahan Kakaskasen 3 lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Utara, nekad menganiaya SK alias Stenly (30) warga Kelurahan Lansot lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan, padahal keduanya memiliki hubungan saudara.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada, Jumat 5 Juni 2020 jam 23.00 wita, di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Lansot lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan.

"Kami team Totosik sedang melakukan patroli, kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kejadian penganiayaan di kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan", ucap Bripka Yanny

"Kami langsung merespon dan menuju ke lokasi kejadian, sampai di tkp Pelaku sudah melarikan diri, dan korban sudah di bawah keluarganya ke RS Anugerah Tomohon, untuk mendapatkan perawatan", jelas Bripka Yanny.

"Kamipun melakukan pengembangan, dan mengumpulkan informasi, baik identitas maupun keberadaan dari Pelaku, dan akhirnya sabtu 6 Juni 2020 jam 04.00 wita, kami berhasil mengamankan Mario, di rumah pacarnya yang berada, di kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah", tambah Bripka Yanny.

Di hadapan petugas Pelaku Mario, mengakui perbuatannya, yang telah menganiaya korban Stenly.

"Saya marah kepada Stenly, karena mengungkit masalah tanah, yang dipermasalahkan oleh keluarga, padahal saat itu korban sudah dipengaruhi minuman keras, dan juga banyak orang yang mendengar", aku Mario.

"Saya kemudian keluar dan mengambil kayu yang ada di sekitar TKP, dan selanjutnya memukulkan kayu itu ke bagian tubuh, serta kepala korban secara berulang-ulang", jelas Mario.

"Setelah melakukan penganiayaan, saya kemudian meninggalkan korban, dan menuju ke rumah pacar saya, sampai akhirnya saya diamankan team Totisik", pungkas Mario.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H, melalui Kapolsek Tomohon Selatan IPTU Widodo, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

"Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan, yang mengakibatkan korban SK alias Stenly, mengalami luka robek pada bagian kepala, dan mendapat perawatan di RS Anugerah Tomohon, yang dilakukan oleh MK alias Mario", ujar Kapolsek

"Permasalahan di latar belakangi karena keduanya sudah mengkonsumsi minuman keras, dan juga adanya ketersinggungan dari Pelaku Mario, karena Korban Stenly mengungkit permasalahan tanah keluarga, apalagi di situ banyak orang", tambah Iptu Widodo.

"Pelaku mengakui perbuatannya, juga tidak melakukan perlawanan saat diamankan, dan di bawa ke Polsek Tomohon Selatan, sedangkan untuk korban, sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi", tambah Kapolsek.

"Kami sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Wilayah Tomohon Selatan, melihat kenyataan sebelum kejadian penganiayaan terjadi, antara Pelaku, korban dan beberapa orang lainnya, berkumpul dan melakukan pesta minuman keras, tentunya hal ini melanggar himbauan pemerintah, dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid - 19", jelas Iptu Widodo

"mari kita ikuti aturan dan himbauan yang ada, hindari kumpulan masa, menjaga jarak, pakai masker dan kegiatan lainnya untuk mencegah penyebaran virus covid - 19", tutup Kapolsek.

Tidak ada komentar: