Jajaran Polres Tomohon, senin 22 Juni 2020, resmi kehilangan tiga personil terbaiknya, karena memasuki masa purnabakti (pensiun).
Ketiga personil yang memasuki masa purnabakti (pensiun), masing-masing Iptu Paulus Ohoiwutun, Iptu Max Budiman dan Aiptu Thomas Taidi.
Pelepasan terhadap ketiga Personil ini, ditandai dengan upacara yang dilaksanakan, di lapangan apel Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H bertindak selaku inspektur upacara, dan KBO satuan lalulintas Ipda Boy Tulandi, sebagai komandan upacara.
Dalam sambutannya Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatoto, S.IK, M.H, berterima kasih kepada ketiga personil yang masuk masa purnabakti (pensiun).
"Terima kasih atas kinerja, loyalitas dan dedikasi kepada para senior, selama bertugas di institusi Polri, khususnya Polres Tomohon, dan sudah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat", ujar Kapolres.
"Ketiga rekan yang purnabakti saat ini adalah pahlawan, dan kita semua yang hadir saat ini, termasuk Saya pribadi merasa iri kepada rekan yang purnabakti, karena belum tentu, Saya maupun kita semua yang hadir saat ini, dapat melewati tugas di institusi Polri, seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan yang purnabakti, dan diupacarakan pagi hari ini", jelas Kapolres
"Kami jajaran Polres Tomohon, termasuk saya pribadi, mohon doa dan dukungan dari rekan yang sudah purnabakti, untuk mendoakan institusi Polri khususnya Polres Tomohon, agar diberikan kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas melayani kepada masyarakat dengan baik, apalagi dalam situasi saat ini dalam menghadapi pandemi Covid - 19", pungkas AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H.
Dalam pelaksanaan upacara pelepasan Personil yang purnabakti, Kapolres Tomohon melakukan pengalungan bunga, memberikan piagam penghargaan dan cenderamata, kepada Personil yang masuk masa purnabakti (pensiun).
Kegiatan upacara dihadiri oleh PJU Polres Tomohon, Perwira, Brigadir dan PNS Polres Tomohon, yang dalam pelaksanaannya, tetap memperhatikan protap kesehatan, pencegahan penyebaran Covid - 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar