Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

9 Bulan Sembunyi Dari Jerat Hukum, DPO Aniaya Tinoor Di Sergap Bima Cs.

Humas Polres Tomohon, Kamis 18 Juni 2020


Setelah kurang lebih 9 bulan bersembunyi, akhirnya pelaku penganiayaan, di kelurahan Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara, berhasil di ringkus team Buser Polres Tomohon, pimpinan Bripka Bima Pusung.

MLTP alias Marselino (24), warga Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara, tak berkutik saat di sergap team Buser Polres Tomohon, di tempat persembunyiannya, tepatnya rumah neneknya, yang terletak di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis 18 Juni 2020, jam 12.30 wita.

Marcelino diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, terhadap korban RW alias Rolando (30), warga Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara, sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian perut.

"Sudah lama kami melakukan pencarian terhadap Pelaku, bahkan sempat beberapa kali, kami berhasil mengetahui tempat persembunyiannya, namun palaku berhasil melarikan diri, saat akan di tangkap", ucap Bripka Bima

"Bahkan pada akhir Mei dan awal Juni tahun 2020, kami sempat memergokinya, di beberapa tempat, tapi pelaku berhasil melarikan diri", terang Bripka Bima.

"Akhirnya berdasarkan informasi dan hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku, di rumah neneknya yang ada di Kelurahan Taratara yang dijadikan tempat persembunyiannya", tambah Bima

"Sebelum melakukan penangkapan, kami mengatur siasat terlebih dahulu, karena berbekal pengalaman yang ada, saat pelaku akan di tangkap, dia selalu berhasil melarikan diri, dan hari ini dengan siasat yang matang, akhirnya Marcelino tidak dapat meloloskan diri, dan kami pun berhasil menangkapnya", jelas Bima didampingi personil Buser lainnya.

"Pelaku merupakan resedivis kasus senjata tajam, dan setelah melakukan aksinya pada bulan september, dia melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal", ujar AKP Ronny Rondonuwu, S.Psi, mewakili Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H.

"Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang, karena beberapa prosedur hukum, yang kami lakukan, tidak di patuhi oleh Pelaku", tambah AKP Ronny.

"Terima kasih kepada team Buser, pimpinan Bripka Bima Pusung, yang sudah mengamankan pelaku, dan membawanya ke Polsek Tomohon Utara", pungkas Kapolsek AKP Ronny Rondonuwu, S.Psi.

Kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam ini, terjadi pada Sabtu 14 September 2019, di kelurahan Tinoor Satu Kecamatan Tomohon Utara.

Pelaku melakukan penganiayaan, dengan cara menusuk korban menggunakan pisau, karena Pelaku marah kepada korban, yang telah memfitnahnya, bahkan saat pelaku menanyakan hal itu kepada korban, korban tidak menanggapinya.

Tidak ada komentar: