Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Resedivis Pelaku Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Diamankan Bima Cs.

Humas Polres Tomohon, Sabtu 27 Juni 2020.


Maraknya aksi pencurian khususnya barang elektronik, semakin membuat resah masyarakat, khususnya yang ada di Kota Tomohon.

Keresahan masyarakat ini, menjadi tantangan khususnya, jajaran Polres Tomohon, untuk memberi jawaban dengan tindakan, guna meredam aksi pencurian, khususnya barang elektronik ini.

Team Buser Polres Tomohon, pimpinan Bripka Bima Pusung, bergerak cepat dan menjawab keresahan masyarakat ini, dengan berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian, spesialis barang elektronik, yang melakukan aksinya di beberapa tempat, yang ada di Kota Tomohon.

Jumat 26 Juni 2020 jam 23.45 wita, team buser mengamankan PM alias Priski, yang berprofesi sebagai sopir, warga Kelurahan Kleak Lingk. VI, Kecamatan Malalayang Kota Manado.

"Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, sehingga kami bisa menangkap, pelaku pencurian spesialis barang elektronik, yang sudah meresahkan masyarakat ini", ucap Bripka Bima.

"Dengan adanya laporan polisi yang masuk, tentang kasus pencurian khususnya barang elektronik oleh beberapa korban, tentunya menjadi tantangan bagi kami, karena pelakunya tidak diketahui", ujar Bima.

"Kami pun melakukan pengembangan, dengan mencari informasi, tentang siapa pelaku pencurian ini, yang akhirnya selama beberapa hari melakukan pengembangan, mengarah kepada pelaku", terang Bima.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kamipun menujuk ke rumah Pelaku di Kelurahan Kleak lingkungan 6 Kecamatan Malalayang, dan kemudian melakukan penggerebekan serta mengamankan pelaku, yang kebetulan saat itu berada dirumahnya, setelah mengamankan pelaku, kamipun melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti, setelah melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 unit Laptop warna hitam merk DELL 11,5" dan 1 Buah Keyboard hasil curian, yang di simpan di dalam mobil avanza warna merah yang di parkir, dan ternyata mobil ini juga, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, sesuai pengakuan pelaku", jelas Bripka Bima.

"Kami kemudian melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti lainnya, dimana sesuai pengakuan pelaku, telah dijualnya kepada RM alias Royke warga Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil, dan benar dari rumah lelaki Royke kami berhasil mengamankan  2 Unit TV merk SAMSUNG 55" warna hitam Layar datar, 1 Unit TV merk SHARP 40" Warna Hitam layar datar serta 1 Unit Laptop merk HP 15" warna silver", tambah Bima.

"Kami selanjutnya membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan sebelum ke Mapolres Tomohon, kami sempat singgah di rumah salah satu warga, yang ada di kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, karena sesuai pengakuan Pelaku, salah satu babauk TV di ambil di rumah tersebut, dan pemiliknya belum membuat laporan", pungkas Bripka Bima.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H, mengapresiasi kinerja team Buser pimpinan Bripka Bima Pusung, atas pengungkapan pelaku pencurian barang elektronik ini.

"Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran yang ada, untuk meningkatkan kegiatan kepolisian, dalam mengantisipasi terjadinya kasus pencurian, yang sudah meresahkan warga, khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, dan harus mengungkap siapa pelakunya, karena sudah ada berapa laporan yang dilaporkan warga, baik di Polres maupun di Polsek", jelas AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK, M.H.

"Terima kasih kepada team buser, yang sudah berbuat dan bekerja, terutama menjawab tuntutan masyarakat, dengan mengamankan pelaku pencurian spesialis barang elektroni ini", pungkas AKBP Bambang.

Terpisah Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi, S.IK menjelaskan, pelaku merupakan resdivis kasus yang sama, dan cara masuknya ke rumah warga, dengan cara mencongkel kunci pintu maupun jendela, dengan menggunakan pahat dan obeng pelat.

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti, berupa 3 unit TV, 2 unit laotop dan charge, keyboard, 1 unit mobil avansa warna merah yang digunakan dalam aksinya, 4 obeng plat dan 1 pahat yang digunakan untuk membobol pintu dan jendela rumah", tutup Iptu Yulianus Samberi, S.IK.

Tidak ada komentar: