Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Lari Dari Tanggung Jawab, Akhirnya Berakhir di Tangan Bima Cs


Humas Polres Tomohon, Senin 1 Juni 2020

Di hari lahirnya Pancasila, team Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung, memberikan hadiah istimewa, bagi Polres Tomohon, dengan mengamankan pelaku cabul terhadap anak.

Team Resmob, senin 1 Juni 2020 jam 07.30 wita, telah mengamankan RD alias Rivaldi (19), warga Kecamatan Tomohon Barat, yang berdasarkan laporan polisi pada bulan Oktober 2019, telah melakukan perbuatan cabul, dengan menyetubuhi Mawar (nama disamarkan) 15 tahun, warga Kecamatan Tomohon Utara, dan saat ini Mawar sedang berbadan dua.

Aksi persetubuhan ini, terjadi sejak bulan Februari 2019, dan dalam setiap melakukan aksinya, Pelaku selalu membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab jika Mawar nantinya hamil.

Di hadapan team Resmob, Rivaldi mengakui perbuatannya, dan Pelaku juga mengakui kalau antara keduanya memiliki hubungan pacaran sejak Februari 2019.

"Sebelum melaporkan peritiwa ini ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan upaya musyawarah, dengan beberapa kali menghubungi dan mendatangi keluarga pelaku, dan mengatakan kalau anak kami Mawar sudah dalam keadaan hamil", ujar ayah Mawar.

"Usaha kami ini, tidak ditanggapi baik oleh Rivaldi, maupun keluarganya dan mereka seakan-akan menghindar dengan berbagai alasan", jelas ayah Mawar.

"Karena apa yang kami lakukan ini, tidak ditanggapi oleh Rivaldi dan keluarganya, maka kami melaporkan perbuatan cabul ini ke Polres Tomohon", pungkas ayah Mawar.

"Sebelum kami mengamankan Rivaldi di rumahnya di Kecamatan Tomohon Barat,  pada 1 Juni 2020 jam 07.30 wita, kami sempat melakukan pencarian di beberapa tempat yang sering didatangi oleh Pelaku", jelas Bima

"Saat diamankan, Rivaldi tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya kami membawa Rivaldi, ke Polres Tomohon", ucap Bripka Bima di dampingi personil Resmob lainnya.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kalau telah diamankan, seorang pelaku perbuatan cabul, oleh team Resmob Polres Tomohon.

"Pelaku ini, tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang telah menghamili Mawar, padahal keluarga Mawar sudah memiliki itikad baik, datang ke rumah Pelaku untuk musyawarah kekeluargaan , namun tidak di tanggapi oleh keluarga Pelaku, yang akhirnya keluarga Korban melaporkan hal ini, ke Polres Tomohon", jelas AKP Andrie

"Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan sebagai dasar, agar kejadian ini bisa di proses, pihak keluarga Mawar sudah melaporkan hal ini, pada Oktober 2019", tutup AKP Andrie Mamahit.

Tidak ada komentar: