Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Pendidikan Masyarakat (Dikmas) terkait Lalu Lintas (Lantas) di Sekolah-sekolah (SMP dan SMA)


TOMOHON (06/02/2017), (Tribratanewstomohon) - Kabag Ops Polres Tomohon KOMPOL THONNY SALAWATI, SH bersama Kanit Dikmas Lantas Polres Tomohon IPDA SUMIATI PONTOAN, SE melaksanakan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) terkait Lalu Lintas (Lantas) di Sekolah-sekolah (SMP dan SMA).  Jumat, (03/02/2017) Pukul 08.00 Wita.

Sesuai permintaan dari Pihak sekolah, mengingat sudah banyak siswa pergi ke sekolah dengan memakai kendaraan roda dua, juga para guru mengatakan bahwa halaman sekolah nyaris penuh dengan kendaraan bermotor, Maka Polres Tomohon melayani Permintaan pihak sekolah untuk melaksanakan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) terkait Lalu Lintas (Lantas) kepada siswa-siswa di Sekolah.

Kapolres Tomohon AKBP MONANG MZ SIMANJUNTAK S.IK, Sangat mengApresiasi kemauan Pihak Sekolah SMA maupun SMP di Kota Tomohon untuk peduli tentang masa depan anak didik yang nantinya akan menjadi Disiplin dalam berlalu lintas maupun kenakalan Remaja yang akan berujung pada Tindak Pidana.

Terhitung sudah ada 15 Surat dari Pihak sekolah yang masuk di meja Kapolres, meminta agar Pihak Polres datang memberi himbauan Berlalu Lintas atau petunjuk tentang KAMTIBMAS (Kenakalan Remaja).

"Dikmas Lantas sangat penting dilaksanakan agar para pelajar tau bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik dan benar saat berkendara, selain itu para pelajar harus disosialisasikan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga para pelajar mengerti aturan usia dan syarat apa seseorang itu boleh menggunakan kendaraan bermotor dan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM)". Jelas Kapolres.

Tidak ada komentar: