Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polres Tomohon melaksanakan Pendidikan Lalu Lintas di SMP GONZAGA KATHOLIK


TOMOHON (08/02/2017), (Tribratanewstomohon) - Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Polres Tomohon IPTU ALFREDS WUNGKANA bersama Kepala Unit (Kanit) Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lalu Lintas (Lantas) IPDA SUMIATI PONTOAN, SE serta anggotanya, Setiap hari mendatangi Sekolah SMP dan SMA sederajat dalam Wilayah Polres Tomohon untuk melaksanakan Dikmas Lantas. Kali ini mendatangi SMP GONZAGA KATHOLIK, mengambil jam pelajaran dan mengisinya dengan Pengetahuan Berlalu lintas. Rabu (08/02/2017) Pukul 08.00 Wita.


Menurut Kanit Laka bahwa dalam waktu dekat ini sudah ada Program dari KORLANTAS MABES POLRI, bahwa akan ada Kerja sama dengan Pemerintah dalam hal ini Diknas untuk di memasukkan Dikmas Lantas dalam Kurikulum Sekolah.

Polres Tomohon memberi Pelayanan dan Himbauan sesuai Permintaan Sekolah, karena sudah banyak siswa pergi ke sekolah dengan memakai kendaraan Roda dua. ada Guru berkata bahwa halaman sekolah nyaris Penuh dengan kendaraan bermotor. Maka Polres Tomohon melayani Permintaan pihak sekolah.

Kapolres Tomohon AKBP MONANG MZ SIMANJUNTAK S.IK Sungguh Sangat mengApresiasi Permintaan Pihak Sekolah SMA maupun SMP di Kota Tomohon untuk peduli tentang masa depan anak didik yang nantinya akan menjadi Disiplin dalam berlalu lintas maupun kenakalan Remaja yang akan berujung pada Tindak Pidana.

Kanit Laka Lantas mengimbau juga kepada anak Sekolah agar sesungguhnya kalian belum boleh mengendarai Sepeda Motor ataupun Mobil karena rata-rata di antara kalian belum Cukup Umur dan memang Hukum juga belum membolehkan tentang hal tersebut, karena dalam Undang-undang adalah yang bisa mengendarai kendaraan bermotor harus sudah berumur 17 tahun keatas.

"Jika sudah memenuhi persyaratan silahkan datang ke Kantor kami untuk Pengurusan SIM." jelas Kanit Laka.

Tidak ada komentar: