Humas Polres Tomohon, Minggu 22 Maret 2020
Akibat kelebihan mengkonsumsi minuman keras, akhirnya berurusan dengan hukum.
Hal ini yang dilakukan oleh KM alias Kivli (23) warga Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
Kivli diamankan tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pada Sabtu 21 Maret 2020 jam 23.00 wita, di kompleks lorong lapangan kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
"Kami mengamankan Kivli, karena sudah dalam keadaan mabuk, dan membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam", jelasa Bripka Yanny.
Pengakuan Kivli di hadapan petugas saat diamankan, dimana sebelumnya dia sempat melakukan pesta miras bersama temannya di salah satu perum yang ada di Kota Tomohon.
Setelah selesai mengkonsumsi miras, saya kemudian mengikuti arisan ormas di rumah salah satu warga yang ada di Kelurahan Lansot, jelas Kivli.
Saat kegiatan berlangsung, saya kemudian pulang ke rumah, yang jarkanya tak jauh dari tempat arisan, di Kelurahan Lansot, dan kemudian mengambil sebilah pisau badik, dan keluar kembali ke jalan, serta membuat keributan, tambah Kivli.
Keributan ini sengaja saya lakukan, dengan maksud untuk mencari salah seorang warga, karena pada beberapa waktu yang lalu pernah menganiaya saya, tambah Kivli.
Saat barang bukti pisau badik dan pelaku sudah diamankan, tiba-tiba pelaku merampas pisau yang di pegang oleh Deni Palendeng, sehingga mengakibatkan jari Deni tergores, jelas Bripka Yanny.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, kami kemudian memborgol Kivli, dan mengamankannya di Mapolres Tomohon, Tutup Bripka Yanny di dampingi personil tim Totosik lainnya.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.
"Kivli bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup AKP Andrie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar