Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Sakit Hati Hampir di Tabrak, Faldi Aniaya Doni Dengan Dongkrat

Humas Polres Tomohon, Senin 2 Maret 2020


Kurang dari 10 jam, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, di wilayah Hukum Polres Tomohon.

RN alias Faldi (28) warga Woloan Tiga, diamankan oleh Tim Totosik karena telah melakukan penganiayaan, dengan menggunakan dongkrat, terhadap DAE alias Doni (33) warga Tumatangtang Satu, pada minggu 1 maret 2020 jam 15.00 wita, di ruas jalan kompleks multi mart Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

Bripka Yanny mengungkapkan, penangkapan terhadap Faldi, sehubungan dengan perbuatannya, yang menganiaya Doni dengan menggunakan dongkrat, dan korban Doni sudah melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Tomohon.

Bripka Yanny menambahkan, Faldi diamankan pada minggu 1 maret 2020 jam 23.50 wita di Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.

Pengakuan Pelaku di hadapan petugas mengatakan, Saya melakukan penganiayaan kepada Korban, karena saya marah, di mana sebelumnya, kendaraan yang saya kendarai, hampir di tabrak oleh mobil Korban.

Saya juga sempat mengejar kendaraan Korban sebelum penganiayaan itu terjadi, saat saya berhasil menyusul kendaraan korban, saya kemudian menghampiri dan bertanya kepada korban, kenapa hampir menabrak kendaraan milik saya, jelas Pelaku.

Akibatnya antara pelaku dan korban terjadi adu mulut, dan saat itu juga karena marah dan emosi, pelaku kembali ke mobilnya dan mengambil sebuah dongkrat besi dari dalam mobil, setelah itu saya balik lagi ke mobil korban, dan pelaku kemudian langsung memukulkan dongkrat besi ditangannya ke arah wajah korban, tambah Pelaku.

Setelah memukul korban dengan dongkrat, kemudian saya kembali ke rumah di kelurahan Woloan Tiga.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B.Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini, pelaku Faldi bersama barang bukti, satu buah dongkrat besi, sudah diamankan di Polres Tomohon, guna di proses sesuai hukum yang ada", tutup AKP Andrie.

Tidak ada komentar: